Tekankan Protokol Kesehatan Kampung Pulo Puter Jadi Sasaran

Bekasi,koranpelita.co ||| Sejak Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali mulai 16 November hingga 29 November mendatang.

Selama pemberlakuan PPKM ini, kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Jawa-Bali diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.

Dalam Jumpanya Babinsa Pelda Munadhiri Bersama BKO Armed 7/Gs Meski sudah PPKM Level 1 Koramil 01 Tambun terus lakukan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) di Kp Pulo puter Rt 003 RW 002 Desa Srimahi Kec Tambun Utara
Kab Bekasi. Pada Rabu 17/11/2021

menurut Babinsa tugas mengawasi kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19.” “terang Pelda Munadhiri Saat berjumpa dengan Awak media

Tak hanya itu Babinsa Pelda Munadhiri Menghimbau masyarakat agar memakai masker dan cuci tangan pakai sabun anti seftik dgn air mengalir.

Kendati Demikian Pemeriksaan kendaraan dan pejalan kaki dan menghimbau agar menggunakan masker serta berkendaraan sesuai ketentuan protokol kesehatan, serta Menekankan untuk jaga jarak dalam berinteraksi hindari kerumunan dan Menindak tegas bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan PDMPK.”pungkasnya

Alhamdulilah ” Warga sudah mulai sadar akan pentingnya memakai masker ,mencuci tangan dan jaga jarak untuk memutus rantai covid 19. “Imbuhnya