Bekasi – Terungkapnya operalih garapan Tanah Kas Desa (TKD) yang diketahui saat ini adalah aset milik Pemerintah Kota Bekasi, yang dahulu merupakan aset milik Desa Jatiranggon, dengan keberadaannya di Kampung Tambun Minan blok Sengon Persil 105, Desa Pahlawan Setia Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
Kini dengan telah di oper alihnya garapan seluas 3 ha dari Haji Kubil ke Muhammad Hidayat atau Ridwan, yang disebut-sebut pihak dari PT. Duta Sumara Abadi (DSA), anak perusahaan dari PT. Summarecon Agung, Tbk selaku pengembang properti yang akan membangun dilahan tersebut, kini operalih garapan tersebut terancam dilaporkan.
Seperti yang dikatakan Sekertaris Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Fery Astoni kepada koranpelita.co Kamis 2/9/2021 menerangkan, bahwa oper alih garapan tanah TKD Desa Jatiranggon yang berada di Desa Pahlawan Setia sudah melanggar aturan dan terindikasi Pidana.
Pasalnya, dalam proses peralihan tersebut banyak ditemukan kejanggalan seperti Surat Kuasa garap yang dikeluarkan Kepala Desa Desa Pahlawan Setia Saripudin pada tahun 1995 kepada H. Kubil tidak sesuai ketentuan.
“Aneh yang punya wewenang adalah Desa Jatiranggon pada tahun itu, mengapa Desa Pahlawan Setia yang mengeluarkan Surat Kuasa Garap,”terangnya.
Sementara ketika ditemui dikediamannya, H. Kubil mengaku kalau dirinya mendapatkan Kuasa Garap sejak tahun 1970, sampai tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Jatiranggon.
Selain itu dikatakan Fery, sebagai yang disebut-sebut penggarap H. Kubil hanya menerima sebagian dari total pembayaran uang hasil oper alih garapan tersebut. Bahkan lebih anehnya sisa uang pembayaran tersebut, diambil alih perangkat desa.
“Dia hanya mengaku menerima Rp 150 juta dari total pembayaran Rp 1 miliar, sisanya dibagi perangkat desa dari Rt sampai kepala desa,”bebernya.
Fery menjelaskan, mantan pegawai Desa Jatiranggon yang pernah menjabat sejak tahun 1970 hingga tahun 2005, saat ditemui dikediamannya, menjelaskan kalau Desa Jatiranggon tidak pernah mengeluarkan SK garapan kepada H. Kubil.
“Itu bohong kalau H. Kubil mendapatkan kuasa garap dari jatiranggon, tidak pernah ada nama H. Kubil sebagai penggaran TKD jatiranggon, yang ada atas nama orang lain,”tandasnya.
Menanggapi hal itu, dengan banyaknya kejanggalan atas oper alih garapan TKD jatiranggon yang berada di Desa Pahlawan Setia, dirinya atas nama Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan hal ini kepihak penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Cikarang.
“Berdasarkan data-data dan informasi yang kami dapatkan, ini sudah mengarah terhadap tindak pidana, tinggal bagaimana penegak hukum yang menangani perkara tersebut,”pungkasnya.
Dengan adanya pemberitaan terkait Kades Pahlawan Setia Restui Operalih Garapan TKD Jatiranggon RP 1 Miliar, salah satu oknum yang mengaku terlibat dalam operalih garapan tersebut, mencoba menghentikan pemberitaan agar tidak berkelanjutan.
“Udahlah gak usah dilanjutin lagi bang, saya ada didalemnya kasian H. Kubil cuma hanya jadi kambing hitam kasian bang, lagi pula kan gak ada yang dirugikan cuma operalih garapan doang, fisiknya masi ada kok,”kelit Asmat Bahtiar kepada wartawan koranpelita.co Rabu 1/9/2021.
Bahkan diketahui dengan beredarnya Surat Kuasa Nomor : 005/116-K1.Jb atasnama Asmat Bahtiar sebagai penerima kuasa, untuk menjaga dan mengamankan aset tanah TKD Kelurahan Jatibening (dulu Desa Jatibening), diduga kuat janggal, bahkan dirinya pun mengaku turut serta dalam operalih garapan TKD Jatiranggon blok Sengon persil 105.
“Iya SK itu punya saya bang, makanya saya terlibat atas operalih garapan tersebut, SK itu asli kok, kalo bisa jangan sampe lanjut beritanya, udah stop aja,”imbuhnya. (Fal)