KPK Minta Peran Aktif Inspektorat Awasi Keuangan Desa

Jakarta, koranpelita.co“Kepala daerah hingga kepala desa sering dihadapkan dengan masalah hukum terkait pengelolaan keuangan desa. Untuk itu, kami menggandeng Kemendagri dan BPKP untuk meminimalisir tindak pidana korupsi (tipikor). Kami harapkan inspektorat juga berperan mengawasi dinas dan para kepala desa,” ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II Yudhiawan Wibisono Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peran aktif Inspektorat dalam mengawasi tata kelola keuangan desa diharuskan BPKP untuk meminimalisir tindak pidana korupsi (tipikor).

Hal ini disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II Yudhiawan Wibisono saat rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, BPKP, pemerintah daerah (pemda) Jawa Barat dan Banten secara daring pada Selasa (21/09/2021).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Yudhiawan, menilai tingkat kompetensi masing-masing kepala daerah atau kepala desa dalam mengelola dana desa berbeda-beda. Sehingga pada saat penggunaannya, katanya, terdapat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang akhirnya diproses.

“Kami mengharapkan Bapak/Ibu yang ada di pemda menyusun regulasi termasuk petunjuk teknis bagaimana penggunaan keuangan desa agar tidak melanggar aturan. Sehubungan dengan itu juga, diperlukan sinergi baik dari pusat maupun daerah sampai ke desa,” harapnya.

Inspektur III Kemendagri Elfin Elyas menjelaskan secara lengkap gambaran Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes). Yaitu aplikasi yang digunakan oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) sebagai tools pengawasan atas pengelolaan keuangan desa dengan pendekatan berbasis risiko dan teknik audit berbantuan komputer.

“Pengawasan pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, Badan Permusyawaratan Daerah (BPD), dan masyarakat desa,” ujar Elfin.

Bentuk pengawasan yang dilakukan antara lain, lanjut Elfin, evaluasi rancangan peraturan desa terkait dengan APB desa, evaluasi pengelolaan keuangan desa dan aset desa, evaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APB desa.(Dnu)