Keputusan Gubernur Paksa Hentikan Kegiatan Reklamasi Marunda Center 

 

Bekasi – Kembali berulah PT Tegar Primajaya atau kawasan Marunda Center kembali ingin melakukan penyerobotan lahan dengan reklamasi pantai marunda, yang diduga diatas lahan milik Negara seluas 50 hektare berada di dua lokasi khususnya, Desa Pantai Makmur dan Desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.

Kini dengan akan dilakukannya Reklamasi oleh PT. Tegar Primajaya tanpa adanya dokumen perizinan dari Pemerintah Provinsi dan Kementerian Perhubungan. Kini Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi bersama, mendampingi Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat. Menerbitkan keputusan bernomor 4.780/Kep.Gub/HL.01/DLH tentang pengenaan sanksi adminiatratif penghentian paksa pemerintah kepada PT. Tegar Primajaya atau Marunda Center.

Sesuai keputusan, PT Tegar harus menghentikan kegiatannya sampai dengan dipenuhinya semua perizinan dalam kegiatan Reklamasi di Desa Pantai Makmur dan Segara Makmur.

Caption : Penyegelan Bidang Penataan Hukum Lingkungan

Seperti yang diketahui Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam kunjungannya tersebut, pihaknya mendapingi Dinas Lingkungan Hidup Privinsi Jawa Barat, bersama ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Komisi III DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi dan Komandan Kodim 0509.

Dalam kunjungannya tersebut Rabu 15 September 2021 Pj Bupati Bekasi melakukan, penyerahan keputusan Gubernur dan penandatangan berita acara oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Provinsi Jabar, di Kawasan industri dan pergudangan Marunda Center blok G no 1 jalan Marunda Makmur, Tarumajaya Kabupaten Bekasi.

Seperti yang dikatakan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan kepada koranpelita.co Rabu 15 September 2021 di Kawasan Industri Marunda Center. Permasalahan reklamasi Pantai Makmur sudah dikoordinasi dengan instansi terkait.

Dinas LH Provinsi Jabar yang memang secara kewenangan telah memberikan izin awal dari sisi lingkungan, tapi karna ini berkaitannya dengan fungsi transportasi pelabuhan jadi harusnya ditempuh dari Kementerian Perhubungan. Ini yang belum tuntas namun kegitan terus berjalan.

“Atas dasar itu maka Dinas Lingkungan Hidup mengeluarkan Keputusan Gubernur yang ditandatangi oleh Kepala Dinas sesuai kewenangannya, untuk menghentikan kegiatannya secara paksa,”ujar Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan kepada koranpelita.co

Dalam keputusan tersebut, dijelaskan beberapa point. Diantaranya, Satu : Memutuskan sanksi administratif paksaan pemerintab berupa penghentian sementara kegiatanpengembangan Revitalisasi lahan terabrasi seluas 50 hektar kepada PT Tegar Primajaya, yang berlikasi di kawasan industri dan pergudangan Marunda Center blok G no 1B

Dua : Memerintahkan kepada PT Tegar Primajaya untum menghentikan sementara kegiatan pengembangan kegiatan revitalisasi lahan terabrasi seluas 50 hektare sampai dengan diterbitkannya perizinan teknis untuk kegiatan reklamasi paling lambat 90 (Sembilan Puluh) hari kalender.

Tiga : Jangka waktu sebagaimana dimaksud dimtum kedua, dilaksanakan terhitung sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan Gubernur.

Empat : PT Tegar Primajaya wajib melaporkan hasil pelaksanaan pemerintah sebagaimana dimaksud diktum ketiga kepada Kepala Dunas Lingkungan Hidup Provi si Jawa Barat paling sedikit 45 (Empat Puluh Lima) hati kalender.

Lima : Apabila PT Tegar Primajaya tidak melaksanakan perintab sebagaimana dimaksud diktum kedua xan diktum ketiga, akan dikenakan sanksi yang lebih berat sesuai keputusan perundang-undangan yang berlaku.

Dani Ramban menegaskan, apabila pihak PT Tegar atau Marunda Center tetap melakukan kegitannya, maka sangsi pidana yang akan diterapkan sesuai Undang-undang yang berlaku,”tegasnya.

Selain itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratulloh bersama Komisi III, juga ikut mendampingi dan turun kelokasi guna menanyakan langsung kepada pihak PT Tegar Primajaya, dan juga warga masyarakat sekitar.

Intinya kegiatan Reklamasi yang sedang akan dilakukan PT Tegar Primajaya atau Marunda Center, harus segera menghentikan kegiatannya sementara berdasarkan keputusan Gubernur Provinsi Jabar.

“Itu semua berdasarkan adanya informasi masyarakat, yang terindikasi prosedur pembangunan atau Reklamasi Marunda terindikasi menyalahi apa yang sudah ada pada ketentuan,”ujar BN Holik kepada koranpelita.co dikantor Marunda Center Rabu 15/9/2021.

Dirinya juga menjelaskan, terkait alih fungsi serta dampak kerugian terhadap masyarakat harus segera diselesaikan, khusunya para penggarap terdahulu.

“Itulah salah satu yang masuk dalam domain penghentian kegiatannya sementara, semuanya biar jelas, ada desa dan kecamatan, intinya Marunda Center harus segera menyelesaikan semua ini,”pungkasnya.

Namun ketia sejumlah awak media yang akan melakukan peliputan dilokasi yang akan dipasang segel pemberitahuan larangan kegiatan, dihalangi oleh sejumlah keamanan atau Security, dengan alasan intruksi pimpinan media dilarang masuk ke lokasi.

“Media atau wartawan gak boleh masuk bang, saya hanya di intruksikan pimpinan tidak wartawan tidak boleh masuk ke lokasi,”ucap sejumlah keamanan Security kawasan Marunda Center. (Fal)