Bekasi – Terkait adanya informasi tentang galian tanah bantaran Sungai Citarum yang tepat berlokasi di wilayah Cabang Bungin Kabupaten Bekasi, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Kholik Qodratulloh, jika benar tanah bantaran dan tanggul Citarum diperjual belikan itu sudah merupakan tindak pidana dan harus diambil sikap tegas oleh Pemerintah Daerah.
Ramainya pemberitaan serta informasi terkait jual beli tanah urugan bantaran sungai Citarum, serta adanya informasi dari masyarakat, pihaknya sangat menyangkan hal itu terjadi, karna dapat mengakibatkan dampak besar terhadap masyarakat serta kerusakan lingkungan.
Caption : Bantaran Sungai Citarum yang di gali dan diperjual belikan.
“Ini tidak boleh terjadi, Pemerintah Daerah tidak boleh diam saja, jika hal ini dibiarkan, maka bisa terjadi seperti tanggul di Kampung Babakan Banten yang jebol dan mengalami dampak besar terhadap masyarakat dan lingkungan,”ujar Politikus Partai Gerindra yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN. Kholik kepada koranpelita.co Selasa 24/8/2021.
Dirinya meminta kepada Camat Cabang Bungin, serta Muspika harus segera bertindak tegas, jangan diam saja dengarkan keluhan masyarakat, apabila terjadi ini dampaknya akan sangat luas khususnya warga sekitar.
Ini projek Nasional, sudah dianggarkan oleh Pemerintah Pusat, melalui Kementerian PUPR bekerjasama dengan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum dan TNI, hal itu atas dasar Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2018, tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.
“Pada tahun 2021 Kementerian PUPR melanjutkan program Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, dengan menganggarkan Rp618,6 miliar yang digunakan untuk, Normalisasi sungai di 6 lokasi, rehabilitasi sungai di 3 lokasi, pemeliharaan sungai di 6 lokasi, pengendalian banjir di 2 lokasi dan pembangunan pengendali banjir di sungai Cibeet,”jelasnya.
Dirinya menambahkan, jika jual beli tanah bantaran kali benar dilakukan pak Camat harus segera menghentikan, bekerja sama dengan Dinas terkait, namun apabila hal itu dibiarkan dan tidak ada tindakan dari Camat maka kami dari DPRD akan melakukan sidak.
“Karna dampak dari penggalian tanah bantaran tersebut, itu bisa saja memicu suatu keretakan yang pada ahirnya isa membuat tanggul-tanggul sepanjang sungai Citarum jebol,”tandasnya.
Karna dampak itu. Lanjut dia, bisa merugikan warga masyarakat sekitar dan pada akhirnya bisa saja membebani APBD Kabupaten Bekasi.
Kami pun DPRD akan memberitahukan hal ini ke Bupati Bekasi dan mendesak Bupati Bekasi, agar segera melakukan penangan. Jika tidak ada juga kinerja yang nyata kita akan lakukan Sidak.
Sementara itu, berdasarkan infestigasi koranpelita.co kepada sejumlah warga Desa Lenggahsari yang langsung terkena dampak, sejumlah warga sudah beberapa kali melaporkan hal ini ke pihak Kecamatan, kususnya Camat Cabang Bungin, namun aduan serta aspirasi masyarakat tidak pernah ditanggapi.
Bahkan dikatakan sejumlah warga, bukannya ditanggapi kami malah dipertemukan dengan pihak penggali yang menjual belikan tanah tersebut. Lagi-lagi menjual nama program Presiden RI.
Wartawan koranpelita.co beberapa kali mencoba menemui Camat Cabang Bungin Asep Buchori dikantornya, namun tidak pernah ada di kantor, bahkan beberapa kali dihubungi melalui telfoun selulernya Camat tidak menjawab. (Fal)