Menteri Agama Minta Masyarakat Patuhi Aturan PPKM Darurat

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta, koranpelita.co – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik pada momen Idul Adha tahun 2021 ini guna menekan laju penularan COVID-19.

Pihak Kementerian Agama (Kemenag) akan berkoordinasi dengan ormas Islam yang ada di Tanah Air. “Kementerian Agama akan segera berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam; NU, Muhammadiyah, MUI, dan ormas Islam yang lainnya, untuk bersama-sama mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan mudik Idul Adha, karena kita tahu mudik ini akan memicu penyebaran virus COVID-19 ini. Segera sore ini kita akan segera lakukan koordinasi dan mudah-mudahan ini bisa diterima dengan baik oleh masyarakat,” ujarnya dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), melalui konferensi video, Jumat (16/07/2021).

BACA JUGA:  Pemerintah Kab Bekasi Apresiasi Baksos untuk Korban Banjir di Babelan

Lebih lanjut Yaqut menyampaikan, sebagai pedoman dalam pelaksanaan Iduladha dan Kurban di masa pandemi, pihaknya telah mengeluarkan  Surat Edaran Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Saya ingin mengingatkan kepada umat Islam khususnya, yang sebentar lagi akan menyelenggarakan peringatan Iduladha. Kementerian Agama sudah menerbitkan peraturan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Iduladha,” ujarnya.

Dijelaskan Menag, ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE tersebut. Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat ditiadakan sementara. Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Iduladha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat ditiadakan sementara. Ketiga, mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban yang sesuai dengan syariat Islam dan penerapan protokol kesehatan.

BACA JUGA:  Pemkab Bekasi  Melalui BKPSDM Jamin Calon PPPK Tahap II  Tidak Lolos Administrasi Tetap Bekerja

Menutup keterangan persnya, Menag menyampaikan aturan yang ditetapkan pemerintah tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Untuk itu ia, meminta masyarakat untuk mematuhi ketentuan tersebut.

“Ketika pemerintah ini mengeluarkan peraturan yang sifatnya melindungi masyarakat, maka pemerintah wajib untuk dipatuhi. Ini hukum dalam Islam; taat kepada Allah, taat kepada Rasul, dan taat kepada ulil amri atau pemerintah,” ujarnya.

Menutup keterangan persnya, Menag mengimbau umat beragama mendoakan keselamatan Indonesia dan dunia supaya segera terbebas dari pandemi.

“Sama sekali tidak ada pemerintah melarang orang beribadah, tidak ada. Justru pemerintah menganjurkan semua umat, khususnya umat Muslim yang sebentar lagi merayakan Iduladha, untuk semakin rajin dalam beribadah, semakin sering mendoakan negeri ini, mendoakan dunia, mendoakan umat manusia supaya terlepas dari pandemi COVID-19,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Pemerintah Kab Bekasi Apresiasi Baksos untuk Korban Banjir di Babelan