Tangkal Penyebaran Covid-19, Camat Cibitung dan Lurah Wanasari Operasi Yutisi

Operasi Yustisi, pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang melintas di Jalan Bosih Raya, Kelurahan Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Rabu (16/06/2021).

Bekasi, koranpelita.co – Guna memutus mata rantai Corona Virus Disease (Covid-19), tim gabungan Tiga Pilar (TNI, Polri dan Satpol PP) wilayah Cibitung, melakukan Operasi Yustisi,  menghimbau, mendata dan menindak para pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang melintas di Jalan Bosih Raya, Kelurahan Wanasari – Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jabar.

Camat Cibitung, Encun Sunarto menyampaikan, operasi yustisi yang dilakukan merupakan gabungan dari Satpol PP Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan, selain menghimbau, mendata, memberikan masker pada para pelanggar prokes, juga memberikan sanksi tegas, untuk memberikan efek jera pelanggar. langkah ini sebagai upaya untuk pencegahan dan mengantisipasi penyebaran serta memutus mata rantai Covid-19 di wilayah Cibitung khususnya dan Kabupaten Bekasi secara umum.

“Ini langkah kita, upaya kita untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus. Yang mana saat ini kita masih masa pandemi, jadi kita harus tetap waspada agar peningkatannya bisa kita tekan,” kata Camat yang didampingi Danramil 05/Cibitung dan perwakilan Polsek Cikarang Barat.

Camat Cibitung menghimbau, dikarenakan Virus ini masih ada dan bahkan menunjukan peningkatan, diharapkan agar masyarakat tetap mematuhi prokes 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas).

“Ini sesuai Inmendagri no 13 tahun 2021, sudah jelas bahwa dalam PPKM mikro, zona kita telah diatur dan berpusat di RT/RW, dengan pengetatan lokal,” katanya.

Sementara itu, Korlap Satpol PP Kabupaten Bekasi, Komarudin menambahkan, bahwa telah didapat 67 orang pelanggar yang digelar di depan gerbang Regensi 1 dan 73 orang pelanggar di Gerbang Gramapuri Tamansari Cibitung, Dengan total 140 orang pelanggar.

“Dengan jumlah ini, kita telah data dan berikan sanksi menyanyi lagu kebangsaan atau menghafal Pancasila,” kata Komar yang disaksikan Lurah Wanasari Sarkum  dan M. Akbar Winasis Kasi Trantib (Satpol PP) Kelurahan Wanasari, Rabu malam (16/6/2021).

Masih kata KOmaruddin, Pihaknya memberikan sanksi bertujuan untuk edukasi dan efek jera.

“Kita harap masyarakat mendapat efek jera serta tetap patuh terhadap prokes sesuai Intruksi Mendagri No 13 tahun 2021 tentang PPKM. Selain itu juga agar lebih cinta tanah air,” tutupnya.