Tak Berizin, Pemerintah Stop Anak Perusahaan PT Summarecon

Koranpelita.co – Diduga belum memiliki dokumen perizinan, salah satu proyek pembangunan perumahan di atas lahan 300 hektare yang berlokasi di Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. Terancam dihentikan atau di Stop hingga seluruh dokumen perizinan yang diatur dalam Undang-undang dilengkapi.

Proyek pembangunan Perumahan dibawah naungan PT. Duta Sumara Abadi (DSA) anak dari Perusahaan PT. Summarecon Agung Tbk, sudah melakukan progres pengurugan di lokasi yang akan di bangun. Namun diketahui PT. DSA belum mengantongi dokumen perizinan seperti izin lingkungan hingga Pemerintah Daerah.

Penjabat (Pj) Kepala Desa Setia Asih Dede Firmansyah membenarkan adanya progres pembangunan perumahan diwilayahnya tersebut, bahkan diketahui PT. DSA belum memiliki dokumen perizinan dari lingkungan hingga Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:  NIB Gratis UMKM Kota Tangerang  5-10 Menit Lewat Aplikasi OSS

“Benar ada proyek pembangunan perumahan, kami pihak desa sudah mengintruksikan, agar segara terlebih dahulu menyelesaikan terkait dokumen perizinan, namun hingga saat ini belum ada,”ujar Dede Firmansyah Pj Desa Setia Asih kepada, Rabu, 16 Mei 2021.

Dirinya menekankan, sejak awal sudah mengintruksikan kepada pihak perusahaan untuk tidak melakukan pekerjaan, sebelum segala sesuatunya yang terkait dengan dokumen perizinan, semua dilengkapi sesuai aturan per Undang-undangan yang berlaku.

Namun diketahui lanjut Dede, pihak perusahaan tetap terus melakukan pekerjaan pengurugan, tanpa adanya dokumen perizinan bahkan izin lingkungan pun belum ada.

Dengan kejadian ini, pihaknya akan segera melakukan penyetopan kegiatan pengurugan, hingga semua yang terkait mengenai dokumen perizinan bisa dilengkapi.

BACA JUGA:  Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 Amankan 100 Travel Gelap

“Saya akan perintahkan Trantib Desa untuk melakukan penyetopan kegiatan pengurugan tersebut, karna belum memiliki dokumen perizinan, jadi harus di stop dulu,”Ucapnya.

Hal senada dikatakan Camat Tarumajaya Dede Mauludin ketika dihubungi melalui telfoun selulernya, pihak nya tidak mengetahui bahwa pekerjaan tersebut sudah dimulai.

“Saya belum mengetahui bahwa perusahaan sudah melakukan pengurugan, yang saya tau hanya meratakan tanah sawah saja, tapi kalau sudah melakukan pengurugan, perusahaan belum memiki dokumen perizinannya, rekom Kecamatan saja belum saya keluarkan, kok sudah ngurug,”ungkap Camat Dede Mauludin melalui telfoun selulernya.

Dirinya menjelaskan, PT. DSA hingga saat ini belum mengantongi dokumen perizinan, bahkan permohonannya juga belum diajukan, kok sudah main ngurug aja.

BACA JUGA:  Wali Kota Tangsel Intruksikan  Efisiensi Anggaran Sesuai Aturan Presiden

“Saya akan panggil semuanya dari pihak desa hingga perusahaan, karna laporannya tidak ada ke saya sampai saat ini,”tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, tidak ada satupun pihak dari PT. DSA yang bisa di konfirmasi, bahkan memberikan tanggapan wawancara kepada awak media. (Fal)