Sindikat Penipuan Warga Binaan, Dibongkar Lapas Kelas Dua Pasir Tanjung

 

Kabupaten Bekasi, koranpelita.co – Terbongkarnya sindikat penipuan, melibatkan warga binaan yang berada di Lapas Cikarang. 

Berkat ada nya kerja sama antara Kepolisian Polda Riau dengan Lapas Kelas IIA Cikarang.

Kepolisian Polda Riau menugaskan 6 orang personil Ditreskrimsus untuk bekerjasama dengan Lapas Kelas IIA Cikarang, untuk membongkar sindikat penipuan yang melibatkan warga binaan  berada di Lapas Cikarang.

Itu semua Berkat adanya laporan korban penipuan  Karyawan Bumdes, di Desa Tambusai, Kecamatan Tambusai Jaya, Kabupaten Kampar Riau, kemudian Ditreskrimsus Polda Riau langsung menindak lanjuti kejadian tersebut.

Ada pun pelaku nya berinisial  DN dengan melakukan tindakan penipuan yang diketahui bahwa DN berada dilapas Kelas IIA Cikarang.

Sementara yang ditipu merupakan karyawan Bumdes Sinar Jaya di Riau, dengan Modus DN berpura-pura sebagai Direktur Bumdes, dengan meminta transfer sejumlah uang ke rekening Bank.

Akibatnya Korban penipuan direktur Bumdes Sinar Jaya, Desa Tambusai, Kecamatan Tambusai, mengalami kerugian dengan total sebesar Rp. 124.180.000,00

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangkap ASP (Wanita) di daerah Cibitung Kabupaten Bekasi, ke Lapas Cikarang untuk melakukan pengembangan.

Kemudian dilakukan penelusuran dan pemeriksaan oleh pihak kepolisian terhadap terduga tersangka inisial ASP (Wanita) didapat informasi bahwa nomor telepon tersebut digunakan oleh suaminya insial DN Warga Binaan, yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.

Berdasarkan perihal tersebut pihak Lapas Cikarang melakukan langkah cepat dengan menyerahkan DN kepada penyidik Kepolisian dari Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan.

Selain itu juga Kalapas Cikarang perintahkan jajaran pengamanan untuk melakukan insfeksi sidak dikamar hunian DN (WBP) didapati barang bukti berupa alat komunikasi telepan genggam.

Untuk selanjutnya alat barang bukti berupa alat komunikasi diserahkan ke pihak kepolisian Polda Riau sebagai alat bukti pemeriksaan.

Menindak lanjuti hal tersebut Lapas Cikarang lakukan tindakan tegas dengan memberikan hukuman kurungan tutup sunyi pada blok maximum atas pelanggaran yang dilakukan terhadap DN (WBP).

 

Selain itu juga pihak Lapas Cikarang, menjatuhkan hukuman disiplin terhadap DN, berupa hak-hak warga binaannya, diantaranya tidak diberikannya remisi, pengurusan bebas bersyarat dan lain-lainnya.(Dodo).