Jadi Tersangka Baru, Dirut PT CNI Ditahan Kejagung dalam Kasus Ekspor Nikel Ilegal

Jakarta, Koranpelita.co – Setelah pihak korporasi, kini giliran Direktur Utama PT CNI yakni DS ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait ekspor nikel ilegal periods tahun 2017 sampai 2020 oleh PT CNI yang memiliki IUP di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara.

Tersangka DS pun setelah menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh Tim penyidik pidana khusus sejak Kamis (15/10/2026) malam untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan penetapan DS selaku Dirut PT CNI sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026.

“Setelah Tim Penyidik memeriksa 116 orang saksi dan 3 orang ahli. Selain juga melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap 143 dokumen serta uang dan barang bukti lain yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri,” tutur Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta semalam.

BACA JUGA:  Gara-gara Mangkir, Kejagung Tangkap Direktur PT TPL Tersangka Korupsi "Transfer Pricing"

Anang menyebutkan adapun peran dari tersangka DS selaku Dirut PT CNI yaitu meminta pihak Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen uji kadar nikel yang tidak sebenarnya dan akan digunakan PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen ekspor nikel yang juga tanpa memenuhi kewajiban Domestik Market Obligation (DMO);

“Setelah dokumen uji kadar nikel terbit, tersangka DS meminta pihak Kementerian ESDM menerbitkan Rekomendasi Izin Ekspor yang kemudian dipenuh oleh MTP selaku Sekjen Kementerian ESDM periode tahun 2013-2017 dan BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral & Batubara Kementerian ESDM,” kata Anang.

Padahal, ungkapnya, PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan syarat dalam penerbitan Rekomendasi Izin Ekspor, sehingga tersangka DS kemudian meminta dua pejabat Dinas ESDM Sultra yaitu MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara dan NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan WIUP Mineral Logam dan Batubara tidak melakukan verifikasi secara komprehensif atas pengajuan Dokumen Persetujuan RKAB.

BACA JUGA:  Business Matching Tangsel-Kamerun Buka Peluang Ekspor Produk Lokal Unggulan

“Persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi dan terbit secara tidak sah tersebut kemudian digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor,” ujarnya seraya menyebutkan juga terhadap para penyelenggara yang memenuhi permintaannya itu tersangka DS telah memberikan sejumlah uang.

Adapun, kata Anang, akibat perbuatan dari tersangka DS bersama-sama dengan para penyelenggara negara dalam tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69

Meskipun demikian, ujarnya, Tim penyidik telah menyelamatkan kerugian keuangan negara antara lain dari pengembalian kerugian keuangan negara yang diserahkan PT CNI yaitu sebesar Rp401.653.737.469,69 dan dari hasil penggeledahan di kantor PT CNI uang sebesar Rp6.219.700.000 dan 120.400 dolar AS.

Kemudian pengembalian uang suap dari pihak ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp194.500.000 dan pengembalian uang suap dari pihak Sucofindo totalnya sebesar Rp1.085.000.000.

“Seluruh uang tersebut telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada JAM Pidsus,” ucap Anang seraya menyebutkan tersangka DS oleh Tim penyidik disangka Pasal 603 dan Pasal 606 ayat (2) jo Pasal 20 huruf a atau c KUHP Jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  Wakil Bupati Tangerang Buka Tangerang Wushu Open Championship 2026, Diikuti 442 Atlet dari Lima Provinsi

Kejagung sebelumnya dalam kasus yang sama telah menetapkan lima tersangka. Antara lain tersangka Korporasi PT CNI dwn tersangka BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017- 2018.

Kemudian tersangka NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019, tersangka MRI selaku Kabir Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Sulawesi Tenggara periode 2017- 2019 dan tersangka MTP selaku Sekjen Kementerian ESDM periode tahun 2013-2017.(yadi)