Asep Surya Atmaja Siap Lanjutkan Pembangunan Kabupaten Bekasi

Plt Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja didampingi Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron menyampaikan jumpa pers usai mengikuti Rapat Paripurna Pengumuman Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi menjadi Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat Sisa Masa Jabatan Tahun 2025–2030.

Bekasi, koranpelita.co –  Kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah menjadi perhatian dalam proses pengangkatan Bupati Bekasi definitif untuk sisa masa jabatan 2025–2030. Seluruh tahapan diharapkan berjalan tertib sesuai ketentuan agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal.

Hal tersebut disampaikan Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja dalam Rapat Paripurna Pengumuman Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi menjadi Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat Sisa Masa Jabatan Tahun 2025–2030, di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (16/10/2026).

Dalam sambutannya, Asep mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi, DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga sinergi, memperkuat komunikasi, serta mengedepankan kebersamaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

“Roda pemerintahan harus tetap berjalan, pelayanan kepada masyarakat harus tetap terjaga, dan pembangunan daerah harus terus dilaksanakan secara berkesinambungan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah pemerintahan. Menurutnya, kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui kinerja dan pelayanan yang semakin baik, dengan menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

BACA JUGA:  Pemkab Tangerang Perkuat Mitigasi Sektor Pertanian dan memastikan Produksi Padi tersedia di tengah Musim Kemarau

Terkait proses pengangkatannya menjadi Bupati definitif, Asep menyatakan akan mengikuti tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, mulai dari DPRD, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga Kementerian Dalam Negeri.

“Saya mengikuti proses yang ada saja. Tahapannya berjalan sesuai ketentuan, mulai dari DPRD, kemudian diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri, hingga proses pengesahan,” katanya.

Asep memastikan visi, misi, dan program pembangunan yang telah direncanakan akan tetap dilanjutkan. Ia menegaskan, proses administrasi yang berjalan tidak mengubah komitmen pemerintah daerah untuk meneruskan pembangunan Kabupaten Bekasi.

“Visi dan misi yang sudah ada tetap akan kita jalankan. Program-program tersebut sudah direncanakan dengan baik dan akan kita lanjutkan untuk pembangunan Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Terkait pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi, Asep mengatakan pembahasannya akan diserahkan kepada partai politik pengusung dan partai koalisi. Hingga saat ini, menurutnya, belum ada nama calon yang dibahas secara resmi.

“Untuk Wakil Bupati, kita jalani sambil berjalan. Nanti saya serahkan ke partai pengusung dan partai koalisi untuk membahasnya secara internal,” tuturnya.

BACA JUGA:  Pemkab Tangerang Perkuat Mitigasi Sektor Pertanian dan memastikan Produksi Padi tersedia di tengah Musim Kemarau

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pengusulan Wakil Bupati menjadi Bupati definitif untuk sisa masa jabatan 2025–2030. DPRD bertugas menyampaikan usulan sesuai kewenangan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Ia menyebutkan, DPRD akan mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Senin (19/10/2026). Surat tersebut memuat dua usulan, yakni pemberhentian Wakil Bupati dan pengusulan Wakil Bupati menjadi Bupati untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan.

Menurutnya, DPRD telah melakukan serangkaian tahapan administrasi setelah menerima surat pemberitahuan terkait pemberhentian Wakil Bupati. Tahapan tersebut dilanjutkan melalui rapat pimpinan, rapat Badan Musyawarah, hingga rapat paripurna.

Seluruh tahapan itu dilaksanakan dengan mengacu pada regulasi dan ketentuan administrasi agar proses pengusulan tidak menimbulkan persoalan pada tahap berikutnya. DPRD juga berupaya menyelesaikan proses tersebut dalam waktu yang tersedia.

“Alhamdulillah, dari jangka waktu 10 hari kita sudah bisa lebih cepat. Itu bukti bahwa kami bersinergi dengan pemerintah daerah. Semoga setelah surat ini kita kirimkan, proses selanjutnya juga tidak membutuhkan waktu lama karena berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pemkab Tangerang Perkuat Mitigasi Sektor Pertanian dan memastikan Produksi Padi tersedia di tengah Musim Kemarau

Lebih lanjut, Ketua DPRD menjelaskan bahwa proses pengisian jabatan Wakil Bupati akan dilakukan setelah Bupati definitif mengusulkan nama calon sesuai mekanisme yang berlaku.

“Setelah usulan diterima, DPRD akan menindaklanjutinya melalui tahapan pemilihan, termasuk pembentukan panitia sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia menegaskan, DPRD pada tahap ini berwenang mengusulkan pengangkatan Bupati definitif, bukan menetapkan secara langsung. Selanjutnya, proses pengesahan dilakukan melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku. (D nu).