Gara-gara Mangkir, Kejagung Tangkap Direktur PT TPL Tersangka Korupsi “Transfer Pricing”

Jakarta, Koranpelita.co – Gara-gara mangkir dari panggilan, Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus tangkap dan tahan Direktur PT Toba Pulp Lestari (TPL) yakni AL yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait “transfer pricing” oleh PT TPL kepada entitas perusahaan tahun 2008-2025.

Tersangka AL yang merangkap sebagai Corporate Secretary PT TPL ditangkap Tim penyidik di Medan, Sumatera Utara berdasarkan Surat Perintah (Sprint) Penangkapan Nomor: Print-04/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026 pada Kamis (15/10/2026) malam.

“Selanjutnya setelah dibawa ke Jakarta tersangka AL ditahan selama 20 hari ke depan sejak 16 Oktober sampai 4 November 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Jumat (16/10/2026)

Anang menyebutkan AL sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-55/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026.

BACA JUGA:  Wakil Bupati Tangerang Buka Tangerang Wushu Open Championship 2026, Diikuti 442 Atlet dari Lima Provinsi

“Setelah Tim penyidik memeriksa saksi-saksi, keterangan dari ahli hukum pidana, ahli keuangan negara dan ahli selulosa dan pulp industry. Selain melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari pengadilan negeri,” ujarnya.

Dia pun mengungkapkan peran dari tersangka AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary Korporasi PT TPL yaitu melakukan penjualan ekspor produk Pulp kepada afiliasinya yakni DP MMI, Ltd., dan penjualan lokal kepada pabrik APR.

“Namun dalam melakukan penjualan tersangka AL diduga melakukan Under Invoicing dengan mengubah atau memanipulasi HS Code produk yang secara karakteristik, kegunaan dan harga nilai pasar produk seharusnya merupakan produk Dissolving Pulp. Kemudian diubah menjadi produk Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP),” ujarnya.

Selain itu, kata dia, dalam melakukan penjualan PT TPL wajib menyampaikan dokumen Transfer Pricing (TP DOC) dan Laporan SPT Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) pada Direktorat Jenderal Pajak untuk dilakukan pemeriksaan kewajaran transaksi.

BACA JUGA:  Jadi Tersangka Baru, Dirut PT CNI Ditahan Kejagung dalam Kasus Ekspor Nikel Ilegal

“Tapi tersangka AL malah menyampaikan pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan sebenarnya dan memberikan sejumlah uang kepada Pemeriksa Pajak (fiscus) agar tidak dilakukan pengawasan dan dalam mereview/menelaah KKP & LHP tidak mendasarkan pada Audit Program yang telah disusun,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Anang, pemeriksa pajak (fiscus) kemudian tidak melakukan perbandingan harga atas laporan TP Doc dan SPT Korporasi PT TPL sebagai Wajib Pajak serta tidak melakukan pengecekan harga wajar untuk memastikan kebenaran harga yang dilaporkan dalam TP Doc dan SPT Pajak.

“Akibat perbuatan tersangka AL bersama-sama pemeriksa pajak mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2 triliun,” ucap Anang seraya menyebutkan Tim Penyidik juga telah melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp500 juta yang telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) JAM Pidsus dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

BACA JUGA:  Business Matching Tangsel-Kamerun Buka Peluang Ekspor Produk Lokal Unggulan

Kejagung sebelumnya dalam kasus yang sama telah menetapkan tiga tersangka. Antara lain pihak korporasi PT TPL sebagai tersangka. Sedangkan dua  tersangkanya lainnya adalah oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Yaitu tersangka BP dan SR masing-masing selaku Supervisor Pemeriksaan Pajak yang diduga menerima suap dari PT TPL.(yadi)