Kendari, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung mendorong Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi salah satu daerah percontohan implementasi KUHP Nasional dan KUHAP baru. Dimana pengalaman serta pola koordinasinya dapat direplikasi oleh daerah hukum lain di seluruh Indonesia.
“Karena berdasarkan pengamatan kami di daerah hukum Kejati Sulawesi Tenggara, merupakan Kejaksaan yang menerapkan KUHP Nasional dan KUHAP baru dengan sangat baik,” tutur Wakil Jaksa Agung Prof Asep Nana Mulyana, Selasa (13/10/2026) saat kunjungan kerja bersama di Kendari sekaligus memonitoring dan evaluasi pelaksanaan KUHP Nasional dan KUHAP baru di wilayah hukum Kejati Sultra.
Asep pun mencontohkan pelaksanaan mekanisme baru dalam KUHAP, yaitu Pengakuan Bersalah (plea bargain) dimana dari data penanganan perkara pidana umum per 30 September 2026, Kejati Sultra tercatat sebagai satuan kerja dengan jumlah permohonan persetujuan pelaksanaan mekanisme Plea Bargain tertinggi dibanding kejati lainnya dengan jumlah 11 perkara.
“Seluruh permohonan mendapatkan persetujuan pimpinan kejaksaan, dan dari laporan yang kami terima, Hakim pun mengabulkan seluruh permohonan Plea Bargain,” ucap Asep seraya menyebutkan contoh Plea Bargain baru satu diantara enam mekanisme baru yang ada dalam KUHAP baru.
Dia mengakui capaian yang diperoleh Kajati Sultra Sugeng Riyanta dan jajarannya tentu tidak lahir dari kerja satu institusi Kejaksaan semata. “Justru melalui mekanisme pengakuan bersalah inilah kita melihat adanya modal dasar yang sangat berharga, yaitu koordinasi yang efektif dan cair antara penyidik, penuntut Umum dan hakim.”
Masing-masing, katanya, tetap bekerja dalam batas kewenangan dan independensinya, namun mereka memiliki kerangka kerja serta pemahaman yang semakin padu tentang bagaimana suatu perkara diselesaikan secara cepat, tepat, akuntabel, dan berkeadilan.
“Inilah sesungguhnya semangat yang hendak kita bangun melalui berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru. Karena itu melalui kunker ini kami dapat sampaikan Sultra telah menunjukkan langkah nyata membangun cara kerja dan budaya kerja baru dalam sistem peradilan pidana yang tidak terfragmentasi,” ujarnya.
“Tapi melainkan bertumpu pada koordinasi antar subsistem yang semakin terpadu, tidak semata-mata berorientasi pada prosedur, tetapi juga fokus pada upaya mewujudkan keadilan yang membawa manfaat bagi masyarakat,” ujar mantan Kajati Jawa Barat ini.
Karena itu, katanya lagi, pengalaman Sulawesi Tenggara menjadi sangat relevan. “Meskipun ditengah kompleksitas yang dihadapi seperti pengelolaan sumber daya alam, investasi, lingkungan hidup dan pertanahan, karakteristik wilayah kepulauan, hingga kebutuhan masyarakat akan akses keadilan,” ujarnya dalam kunker bersama unsur pimpinan Mahkamah Agung dan Kepolisian di Kendari.(yadi)
- Berkat “Plea Bargain”, Kejagung Dorong Sultra Daerah Percontohan Implementasi KUHP-KUHAP Baru - 13/10/2026
- Waja Prof Asep: Pentingnya Perkuat Solidaritas Jajaran Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Guna Tumbuhkan Rasa Saling Percaya - 13/10/2026
- Kejagung Periksa Pejabat Kemendagri dan DPRD Kota Bekasi Buat “Terang” Kasus KSO Migas - 12/10/2026



