Waja Prof Asep: Pentingnya Perkuat Solidaritas Jajaran Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Guna Tumbuhkan Rasa Saling Percaya

Kendari, Koranpelita.co – Wakil Jaksa Agung Prof Asep Nana Mulyana mengingatkan pentingnya untuk memperkuat solidaritas antara sesama penegak hukum. Baik jajaran kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dari pusat hingga daerah guna menumbuhkan rasa saling percaya.

“Sehingga setiap persoalan dapat dibicarakan secara terbuka dan diselesaikan dengan tanggung jawab yang jelas,” tutur Asep dalam kunjungan kerja bersama unsur pimpinan dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Kepolisian RI di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (13/10/2026).

Menurut Asep urgensinya berangkat dari keterkaitan pekerjaan masing-masing, karena ketidakcermatan pada satu tahapan dapat menambah kesulitan pada tahapan berikutnya, dimana komunikasi yang terlambat memperpanjang penantian masyarakat.

“Karena itu kualitas pekerjaan setiap institusi harus disertai kesediaan memahami tanggung jawab institusi lainnya,” katanya seraya menyebutkan jika ego sektoral dibiarkan, persoalan teknis dapat berkembang menjadi ketegangan kelembagaan.

“Sehingga energi habis untuk mempertahankan sikap masing- masing. Masyarakat akhirnya menanggung proses yang tersendat, ketidakjelasan informasi, dan biaya yang seharusnya dapat dihindari. Keadaan inilah yang harus kita cegah bersama,” ujarnya.

Dia menekankan juga hubungan baik pimpinan pusat harus tercermin sampai ke pelaksana di daerah. “Karena itu kehadiran Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Wakapolri dan kami dari Kejaksaan Agung di Kendari membawa pesan kebersamaan perlu diwujudkan dalam pekerjaan sehari-hari,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Pejabat Kemendagri dan DPRD Kota Bekasi Buat "Terang" Kasus KSO Migas

Di pusat, katanya, solidaritas diperkuat melalui komunikasi kebijakan, pembinaan, dan penyelesaian hambatan kelembagaan sesuai kewenangan. “Sedangkan di provinsi, hubungan Polda, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi perlu mendukung pelayanan di wilayahnya. Semangat yang sama harus hidup dalam hubungan Polres, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri pada tingkat kabupaten dan kota. ”

Dia menegaskan juga komunikasi pusat dan daerah harus berlangsung dua arah. “Pengalaman pelaksana menjadi masukan bagi pembinaan di pusat. Hambatan yang belum terselesaikan perlu disampaikan melalui jalur kelembagaan masing- masing agar memperoleh tindak lanjut. Praktik baik dari daerah pun perlu dibagikan sebagai bahan pembelajaran bersama,” ujarnya.

Bertumpu pada Integritas

Asep menambahkan kesinambungan tersebut harus terpelihara saat pergantian pejabat dengan hasil koordinasi perlu diteruskan kepada penggantinya, agar kerja sama berlanjut dengan tetap menghormati kemandirian setiap lembaga.

“Solidaritas yang kita perlukan juga bertumpu pada integritas. Kita mendukung pelaksanaan tugas yang benar dan saling mengingatkan ketika terdapat kekeliruan. Kehormatan institusi dipelihara melalui perilaku aparaturnya, termasuk keberanian menerima evaluasi dan menindak lanjuti pengaduan secara objektif,” ujarnya.

BACA JUGA:  Berkat "Plea Bargain", Kejagung Dorong Sultra Daerah Percontohan Implementasi KUHP-KUHAP Baru

Adapun, kata dia, kerja sama dengan pengadilan diarahkan pada kelancaran administrasi, akses pelayanan, keamanan persidangan, dan peningkatan kapasitas aparatur. “Sedangkan penilaian pembuktian serta penentuan putusan tetap berada dalam proses peradilan yang independen. Kedekatan antarlembaga harus berjalan bersama penghormatan terhadap batas kewenangan masing-masing,” katanya.

Asep pun menekankan perbedaan pendapat hukum disikapi dengan argumentasi dan mekanisme hukum yang tersedia. “Koreksi diterima sebagai bagian dari pertanggung jawaban profesional. Kedewasaan kita terlihat ketika mampu mengelola perbedaan pandangan sekaligus memelihara hubungan kelembagaan yang saling menghormati.”

Solidaritas, katanya lagi, juga diperlukan ketika aparatur menghadapi ancaman karena menjalankan tugas secara sah. “Dukungan keamanan dan kelembagaan diberikan sesuai kewenangan agar mereka bekerja dengan tenang dan objektif. Setiap dugaan pelanggaran tetap diproses secara bertanggung jawab. Kedua sikap tersebut sama-sama menjaga martabat profesi.”

Terakhir katanya solidaritas harus menjadi kebiasaan kerja dengan merespons komunikasi kedinasan, menyampaikan informasi secara tepat, serta menuntaskan tanggung jawab. “Koordinasi mengenai dokumen, jadwal, pengamanan, dan pelayanan bagi saksi atau korban perlu dilakukan melalui saluran yang sah, dengan memperhatikan kerahasiaan dan perlindungan hak.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Pejabat Kemendagri dan DPRD Kota Bekasi Buat "Terang" Kasus KSO Migas

Karena itu dia pun mengajak para pimpinan Mahkamah Agung dan Kepolisian untuk memastikan adanya penghubung yang memahami tugasnya serta tindak lanjut koordinasi yang tercatat. “Pembelajaran bersama melalui diskusi akademis dan pelatihan perlu diarahkan pada peningkatan kompetensi serta perbaikan sistem, dengan tetap menjaga independensi pemeriksaan perkara,” ujar Asep.

Terkait kunjungan kerja bersama, dia menuturkan bertujuan untuk menguatkan semangat dan moral para hakim, jaksa, penyidik, serta jajaran pemasyarakatan agar terus berkolaborasi dalam sistem peradilan pidana terpadu yang semakin sistematis dan efisien, dengan semangat kebersamaan untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, serta kedamaian di tengah masyarakat.(yadi)