KORANPELITA.CO – Tindakan tegas dengan tilang akan diberlakukan Satlantas Polres Demak kepada pengemudi ojek wisata di Kabupaten Demak yang ugal-ugalan.
Hal tersebut dilakukan agar kecelakaan lalu lintas antara ojek wisata dan pengguna jalan hingga meninggal dunia tempo hari lalu yangtidak terulang.
Dinas Pariwisata (Dinparta) Kab Demak pun menaruh perhatian dan melakukan evaluasi melalui rapat koordinasi (rakor) dengan Satlantas Polres Demak, Kodim 0716/Demak, koordinator ojek wisata, perwakilan takmir dan ahli waris Kadilangu di Kantor Dinparta Demak, Selasa (13/10/2026).
Kepala Dinas Pariwisata Demak, Endah Cahya Rini, meminta pengelola dan koordinator ojek wisata tidak hanya mengandalkan sosialisasi, tetapi juga memastikan anggotanya menaati aturan. Menurutnya, pembinaan keselamatan berkendara telah berulang kali dilakukan, namun pelanggaran masih terjadi.
“ Saya tidak ingin ojek wisata dibubarkan, tetapi tolong tertib. Kalau ada yang melanggar, harus diperingatkan dan diberi sanksi tegas,” kata Endah.
Ia memberikan waktu satu bulan kepada para koordinator untuk membenahi perilaku pengemudi, termasuk kedisiplinan, penampilan, dan pelayanan kepada wisatawan.
KBO Satlantas Polres Demak, Iptu Joko Prayitno, mengatakan kecelakaan lalu lintas kerap berawal dari pelanggaran aturan.
“Salah satu kejadian yang viral melibatkan pengemudi ojek wisata yang diduga melewati marka jalan hingga bertabrakan dengan mobil dari arah berlawanan,” terangnya.
“Karena itu, polisi akan menindak pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk melalui penilangan,” sambungnya.
Joko juga menegaskan pemeriksaan akan mencakup kelengkapan surat kendaraan dan SIM pengemudi. Ia meminta koordinator menyampaikan ketentuan tersebut kepada seluruh anggota agar tidak ada yang menganggap hasil rapat sekadar imbauan.
Pengemudi juga diminta menggunakan helm, menjaga kondisi kendaraan, serta tidak membawa lebih dari satu penumpang.
Untuk mengurangi persaingan mendapatkan penumpang, Joko mengusulkan sistem antrean menggunakan nomor urut. Dengan cara ini, pengemudi melayani wisatawan sesuai giliran sehingga tidak perlu saling mendahului di jalan.
“Jangan hanya mengejar tarikan sebanyak-banyaknya tanpa memperhitungkan keselamatan. Rezeki tidak akan tertukar, dan ada keluarga yang menunggu di rumah,” ujarnya.
Pasintel Kodim 0716/Demak, Kapten Arm Andi Nunung, menyebut jumlah pengemudi yang beroperasi mencapai sekitar 60–80 orang setiap hari. Ia menilai sistem antrean perlu diterapkan dengan pengawasan koordinator yang tegas. Selain itu, pengaturan rute perjalanan ojek wisata di kawasan Masjid Agung Demak, Kadilangu, dan Tembiring perlu dipatuhi untuk mengurangi potensi konflik kendaraan di jalan.
Melalui pembenahan tersebut, pemerintah daerah dan aparat berharap layanan ojek wisata dapat berjalan lebih aman dan tertib tanpa menghilangkan mata pencaharian para pengemudi.
Penataan parkir bus wisata juga menjadi perhatian agar tidak mengganggu lalu lintas. Seluruh koordinator diminta memastikan anggotanya menjalankan kesepakatan, sehingga keselamatan wisatawan dan nama baik Demak sebagai tujuan wisata religi tetap terjaga. (Nungki)



