
Bekasi, koranpelita.co – Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi mengamankan seorang pria berinisial RRR alias B dalam pengungkapan dugaan peredaran obat keras daftar G di Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Polisi menyita 651 butir obat keras, terdiri dari 474 butir Eximer dan 177 butir Tramadol.
Pengungkapan dilakukan Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 18.35 WIB di Jalan Kampung Baru, Desa Tanjungbaru. Kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras di lokasi tersebut.
Petugas Sub VI Unit III Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan. RRR alias B ditemukan di lokasi dan langsung diperiksa serta digeledah. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang diduga akan diedarkan.
RRR alias B bersama barang bukti kini diamankan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menerapkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 138 Ayat (2) dan Pasal 145 Ayat (1).
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan.
Masyarakat yang mengetahui dugaan peredaran obat keras ilegal dapat melapor melalui Layanan Polri 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110. (D.Z).


