
Bekasi, Koranpelita.co — Universitas Pelita Bangsa menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) bertema “Sayangi Hewan, Patuhi Hukum: Edukasi Perlindungan Hewan Bagi Masyarakat” di Perumahan KSB Grande 3, Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Minggu (17/05/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap hewan sekaligus pemahaman terhadap aspek hukum yang mengatur kesejahteraan hewan di Indonesia.
Dosen Universitas Pelita Bangsa, Nining Yurista Prawitasari, S.H., M.H menyampaikan bahwa edukasi terkait perlindungan hewan masih perlu terus diperkuat di tengah masyarakat. Menurutnya, hewan merupakan makhluk hidup yang harus diperlakukan secara layak dan tidak boleh menjadi korban kekerasan maupun penelantaran.
Nining sapaan akrabnya menjelaskan, masyarakat juga perlu memahami bahwa tindakan kekerasan terhadap hewan memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat dapat lebih peduli terhadap kesejahteraan hewan serta memahami pentingnya menaati hukum dalam memperlakukan hewan di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Kegiatan PKM tersebut diikuti warga setempat dengan antusias. Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi interaktif mengenai perlindungan hewan, bentuk-bentuk pelanggaran, serta langkah pencegahan yang dapat dilakukan masyarakat.
Universitas Pelita Bangsa berharap kegiatan edukasi serupa dapat terus dilakukan sebagai bentuk kontribusi perguruan tinggi dalam meningkatkan kesadaran hukum dan kepedulian sosial di tengah masyarakat. (Red).
- Bupati Cianjur Hadiri Peresmian Operasionalisasi 1.061 KDKMP se Indonesia Secara Daring - 17/05/2026
- Universitas Pelita Bangsa Edukasi Warga Bekasi Soal Perlindungan Hewan - 17/05/2026
- Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21, pesan Wagub Sani: Jaga Kesabaran dan Keikhlasan - 17/05/2026


