Jambi, Koranpelita.co – Seorang oknum pejabat di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur berinisial T diduga terlibat persoalan penggelapan uang usaha milik seorang warga berinisial F dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Dugaan tersebut mencuat setelah korban mengaku uang yang dititipkan untuk modal usaha hingga kini belum dikembalikan.
Menurut keterangan F, dana tersebut awalnya diberikan kepada T untuk keperluan usaha. Namun dalam perjalanannya, uang itu diduga digunakan untuk kepentingan lain di luar kesepakatan awal.
“Uang itu rencananya untuk modal usaha, tetapi sampai sekarang usaha tersebut tidak berjalan dan uang juga belum dikembalikan,” ujar F kepada media, Rabu (13/05/2026).
F menjelaskan, dirinya telah beberapa kali meminta pengembalian dana tersebut. Namun, terlapor disebut terus meminta perpanjangan waktu dengan berbagai alasan, mulai dari proses penjualan tanah hingga janji pembayaran pada bulan berikutnya yang tak kunjung terealisasi.
Korban juga mengaku sempat diminta menurunkan pemberitaan terkait persoalan tersebut dengan alasan pihak terduga merasa malu atas kabar yang beredar.
Meski demikian, menurut F, hingga kini pembayaran yang dijanjikan belum juga dilakukan.
Merasa dirugikan, F menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan berencana melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, korban juga disebut mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur terkait dugaan pelanggaran etik oleh oknum pejabat tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terduga berinisial T belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi yang disampaikan korban.. (Rizal).



