Bekasi, Koranpelita.co — Langkah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, yang melaporkan sejumlah akun media sosial ke pihak kepolisian menuai tanggapan dari kalangan pemuda dan mahasiswa. Pelaporan tersebut diduga berkaitan dengan konten di media sosial yang dianggap merugikan nama baik dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Informasi mengenai laporan itu disampaikan oleh kuasa hukum Asep Surya Atmaja, Sarino. Ia membenarkan bahwa dirinya ditunjuk sebagai bagian dari tim hukum untuk menindaklanjuti akun TikTok bernama “Bekasi Masih Kusut”.
Menurut Sarino, langkah hukum tersebut dilakukan sebagai respons atas dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak memiliki dasar atau sumber yang jelas.
“Yang melaporkan akun media sosial itu Pak Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja. Saya diminta menjadi tim kuasa hukumnya,” ujar Sarino kepada wartawan, Rabu (20/05/2026).
Ia menambahkan, laporan tersebut disebut tidak semata-mata bertujuan membawa perkara ke ranah pidana, melainkan untuk meminta klarifikasi terkait sejumlah konten yang dianggap merugikan.
“Secara prinsip, Pak Plt juga tidak langsung mengarah ke pidana. Namun substansinya terkait dugaan informasi hoaks yang sumber dan validitasnya belum diketahui,” kata Sarino.
Langkah tersebut kemudian mendapat sorotan dari Sekretaris Jenderal Mahamuda, Jaelani Nurseha. Ia menilai tindakan pelaporan terhadap akun media sosial berpotensi menimbulkan kesan antikritik di tengah berbagai persoalan daerah yang masih menjadi perhatian masyarakat.
Menurut Jaelani, nama akun “Bekasi Masih Kusut” dinilai sebagai bentuk kritik sosial yang menggambarkan kondisi Kabupaten Bekasi saat ini.
“Menurut kami, pemerintah daerah seharusnya lebih mengedepankan penyelesaian persoalan publik yang masih dirasakan masyarakat. Kritik di media sosial semestinya bisa dijadikan bahan evaluasi, bukan langsung dibawa ke proses hukum,” ujar Jaelani.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa penggunaan jalur hukum terhadap kritik di media sosial dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat di daerah.
“Kami berharap ruang dialog dan klarifikasi tetap dikedepankan agar tidak muncul anggapan bahwa pemerintah antikritik. Masyarakat tentu berharap ada solusi nyata terhadap berbagai persoalan di Kabupaten Bekasi,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi tambahan dari pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait perkembangan laporan tersebut. (Red).



