FK2PD Demak Deklarasikan Pesantren Ramah Anak

KORANPELITA.CO – Forum Komunikasi Kiai Pesantren Demak (FK2PD) Jawa Tengah mendeklarasikan gerakan Pesantren Ramah Anak di Pondok Pesantren Miftahul Ulum Jogoloyo, Wonosalam, Demak, sebagai respons atas maraknya kasus dugaan kekerasan dan tindakan asusila yang menyeret nama pesantren di sejumlah daerah.

Deklarasi yang dihadiri ratusan pengasuh pondok pesantren, tokoh NU, dan pengurus Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) itu menjadi momentum konsolidasi moral untuk menjaga marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang aman dan nyaman bagi santri.

Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, menegaskan bahwa dunia pesantren harus bersih dari perilaku menyimpang yang melanggar norma agama maupun hukum.

“Kami bersama para masyayikh dan pengasuh pesantren mendeklarasikan seruan moral agar tidak ada lagi tindakan menyimpang di lingkungan pesantren. Ini bentuk keprihatinan kami atas berbagai kejadian yang terjadi di daerah lain,” kata Zayinul Fata.

BACA JUGA:  Bupati Tangerang Sidak Tempat Hiburan Malam Ilegal dan Panggil Pengelola

Menurutnya, kasus-kasus yang muncul belakangan ini tidak boleh membuat masyarakat menggeneralisasi seluruh pesantren. Ia menyebut pelaku penyimpangan bukan representasi ulama maupun pesantren sesungguhnya.

“Itu bukan perilaku ulama, tetapi orang yang berkedok sebagai ulama. Dan itu bukan pesantren, melainkan bangunan yang berkedok pesantren,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah lebih tegas melakukan evaluasi terhadap lembaga pendidikan yang terindikasi melakukan pelanggaran serius.

“Kalau ada yang terbukti menyimpang, harus segera ditutup dan dicabut izinnya supaya tidak menimbulkan dampak lebih luas,” ujarnya.

Ketua PCNU Demak, Muhammad Aminudin, mengatakan efek pemberitaan negatif terkait pesantren saat ini sangat dirasakan oleh lembaga pendidikan berbasis santri.

Ia mengungkapkan ada pondok pesantren yang mengalami penurunan drastis jumlah pendaftar setelah muncul berbagai kasus viral di media sosial.

“Ada pesantren yang biasanya menerima sekitar 800 santri, sekarang tinggal 300 santri. Dampaknya sangat terasa,” ujar Aminudin.

BACA JUGA:  Bupati Tangerang : Manfaatkan Masjid Sebagai Pusat Pembinaan Umat dan Penguatan Nilai Sosial

Menurutnya, kasus yang terjadi sebenarnya hanya sebagian kecil dari ribuan pesantren yang ada. Namun derasnya arus informasi di media sosial membuat citra pesantren ikut terdampak.

Karena itu, PCNU melalui RMI akan melakukan edukasi kepada pengelola pondok maupun santri agar tercipta lingkungan pesantren yang ramah anak dan sesuai perkembangan sosial masyarakat saat ini.

Ketua RMI Demak, Cholilulloh, menilai deklarasi tersebut menjadi langkah awal membangun sistem perlindungan santri yang lebih kuat dan berkelanjutan.

“Kita ingin menyelamatkan pesantren-pesantren yang selama ini amanah dan menjadi benteng moral masyarakat agar tidak terkena imbas akibat ulah segelintir oknum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya memahami psikologi anak dan menjaga batas interaksi antara pengasuh dengan santri agar tidak menimbulkan penyimpangan.

“Jangan sampai ada kekerasan seksual maupun kekerasan fisik terhadap santri. Semua pihak harus saling melindungi agar anak-anak merasa aman dan nyaman saat belajar di pesantren,” katanya.

BACA JUGA:  Wabup Tangerang Apresiasi Bank Sampah RW 025 Bencongan

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Forum Pemberdayaan dan Transformasi Pesantren Nasional, Syaefullah Maksum, turut memberikan tausiyah tentang psikologi anak dan konsep pesantren ramah anak.

Berdasarkan data April 2026, Kabupaten Demak memiliki 205 pondok pesantren dengan jumlah santri mencapai 26.368 orang. Para tokoh berharap deklarasi tersebut dapat menjadi gerakan nasional untuk memperkuat citra pesantren sebagai lembaga pendidikan yang humanis, religius, dan bebas dari kekerasan. (Nungki)