Bekasi, Koranpelita.co — Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa pekerjaan pengecekan dan perawatan Penerangan Jalan Umum (PJU) dilakukan oleh pegawai yang disebut belum memiliki sertifikasi resmi di bidang kelistrikan.
Persoalan tersebut memicu perhatian publik terkait standar kompetensi, keselamatan kerja, serta prosedur penanganan instalasi listrik yang berkaitan langsung dengan fasilitas umum.
Sorotan itu mencuat setelah masih ditemukan sejumlah lampu PJU padam di sejumlah ruas jalan perbatasan Kabupaten Bekasi, mulai dari kawasan Jalan Kalimalang hingga wilayah Tambun yang berbatasan dengan Kota Bekasi.
Kepala Bidang Prasarana, Pengembangan dan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Deni Hendra Kurniawan, saat dikonfirmasi mengakui bahwa pengecekan dan penanganan PJU dilakukan secara internal oleh tim yang terdiri dari pegawai Dishub dan pegawai PPPK.
“Kita ada dua tim yang standby untuk pekerjaan pengecekan PJU, terdiri dari pegawai Dishub dan PPPK,” ujarnya.
Namun demikian, saat ditanya terkait kualifikasi teknis petugas, Deni menyebut tim tersebut disebut tidak memiliki sertifikasi khusus sebagai tenaga ahli kelistrikan maupun teknisi listrik bersertifikat.
Hal senada juga disampaikan Jaya Kurniawan selaku Kepala Tim Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Bekasi. Ia mengaku para petugas yang menangani pengecekan maupun perawatan PJU disebut belum memiliki sertifikat resmi di bidang kelistrikan.
“Kita pernah buat pelatihan mandiri sekali, tapi kalau yang bersertifikat tidak ada,” katanya.
Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPP KNPI, Tumpal Hutabarat, menilai pekerjaan yang berkaitan dengan instalasi listrik seharusnya ditangani tenaga yang memiliki kompetensi dan sertifikasi resmi sesuai standar keselamatan kerja.
“Kalau menyangkut kelistrikan tentu harus ditangani tenaga yang memang punya kompetensi dan sertifikasi di bidang elektrik. Ini penting demi keamanan dan standar pekerjaan,” ujarnya.
Menurutnya, pekerjaan teknis pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan jaringan listrik dan fasilitas publik, perlu mengedepankan profesionalitas serta perlindungan keselamatan kerja.
Tumpal juga mempertanyakan aspek tanggung jawab apabila terjadi kecelakaan kerja dalam proses penanganan PJU.
“Kalau ada yang kesetrum dan meninggal dunia siapa yang bertanggung jawab? Pemerintah daerah harus tanggap dan melakukan evaluasi sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Ia menambahkan, apabila benar terdapat pegawai non-ahli yang menangani pekerjaan berisiko tinggi tanpa sertifikasi kelistrikan, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan luka berat maupun korban jiwa.
Menurutnya, pekerjaan perbaikan dan perawatan instalasi listrik PJU idealnya dilakukan oleh teknisi instalasi tenaga listrik yang memiliki kompetensi dan sertifikasi resmi dari lembaga berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait kemungkinan evaluasi terhadap sistem penanganan dan perawatan PJU tersebut.
Pihak terkait diharapkan dapat melakukan pembenahan dan evaluasi guna memastikan aspek keselamatan kerja, standar kompetensi teknis, serta pelayanan fasilitas publik tetap berjalan optimal.(Tbl).
- Diduga Libatkan Pegawai Non-Ahli, Penanganan PJU di Kabupaten Bekasi Jadi Sorotan - 25/05/2026
- Gudang Pengolahan Ayam di Tambakbaya Dikeluhkan Warga, Diduga Cemari Sungai Ciujung - 24/05/2026
- Camat Cikarang Barat Ucapkan Selamat kepada Anggota BPD Terpilih, Ajak Semua Kandidat Tetap Bersinergi Bangun Desa - 24/05/2026



