Lebak, Koranpelita.co – Aktivitas gudang pengolahan daging ayam yang berada di Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, dikeluhkan sejumlah warga sekitar. Gudang tersebut diduga belum memiliki izin lingkungan dan limbahnya disebut-sebut dibuang langsung ke aliran Sungai Ciujung. Sabtu (23/05/2026)
Beberapa warga menyampaikan keluhannya kepada wartawan terkait bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan daging ayam tersebut.
“Semenjak ada gudang pengolahan daging ayam itu, kami merasa terganggu dengan bau yang sangat menyengat. Baunya kadang sampai masuk ke dalam rumah,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga mengatakan aktivitas gudang pengolahan daging ayam tersebut sudah berjalan kurang lebih dua bulan. Selama aktivitas itu berlangsung, masyarakat sekitar mengaku sangat terganggu dengan bau menyengat yang ditimbulkan.
“Kurang lebih sudah dua bulan aktivitas itu berjalan. Kami sangat terganggu dengan adanya aktivitas tersebut karena baunya sangat menyengat,” ungkap warga lainnya.
Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya. Menurutnya, limbah dari aktivitas pengolahan ayam diduga dibuang ke Sungai Ciujung yang masih digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.
“Limbahnya diduga dibuang ke Sungai Ciujung. Kadang kami juga mandi dan menggunakan air sungai itu untuk kebutuhan sehari-hari, jadi masyarakat merasa khawatir,” ungkap warga lainnya.
Selain persoalan limbah, warga juga mempertanyakan terkait izin lingkungan dari aktivitas gudang pengolahan tersebut. Pasalnya, beberapa warga yang rumahnya berada dekat lokasi mengaku belum pernah dimintai persetujuan maupun tanda tangan terkait izin lingkungan.
“Kalau terkait izin lingkungan, kami belum pernah tanda tangan. Tidak tahu kalau warga lain, tapi rumah kami dekat dengan gudang pengolahan ayam itu,” tambahnya.
Menindaklanjuti adanya laporan dan keluhan masyarakat tersebut, wartawan pun langsung melakukan investigasi ke lokasi gudang pengolahan daging ayam untuk memastikan kondisi di lapangan. Saat berada di sekitar lokasi, wartawan mendapati adanya bau menyengat yang tercium cukup kuat di area sekitar gudang pengolahan tersebut. Selain itu, aktivitas pengolahan juga terlihat masih berjalan seperti biasa.
Aktivitas usaha yang menghasilkan limbah dan diduga mencemari lingkungan dinilai dapat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha wajib memiliki persetujuan lingkungan dan menjaga agar kegiatan usahanya tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a UU Lingkungan Hidup disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Selain itu, Pasal 104 menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan pembuangan limbah tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Tak hanya itu, masyarakat sekitar juga memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU Nomor 32 Tahun 2009.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Lebak melalui dinas terkait segera turun tangan melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan legalitas usaha, pengelolaan limbah, serta dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Masyarakat juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak serta aparat penegak hukum melakukan investigasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran terkait izin lingkungan maupun pencemaran sungai.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola gudang pengolahan daging ayam tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga. (Maman/tim KWRI).



