Yakin Tidak Bersalah, OC Kaligis Bela Ahmad Fauzi Gratis Selama Sidang di PN Jakarta Pusat

Jakarta,koranpelita.co – Prof. OC Kaligis, pengacara ternama memberikan pembelaan gratis kepada Ahmad Fauzi, mantan Aparat Sipil Negara (ASN) Kemenkum HAM yang terjerat hukum  selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

” Saya yakin Ahmad Fauzi ketika itu tidak bersalah dan membutuhkan keadilan, maka ketika mendampingi selama sidang, saya tidak mau dibayar, ” kata Prof. Kaligis di Jakarta, Minggu (26/4/2026).

Hal tersebut disampaikan lantaran Ahmad Fauzi adalah pihak yang sangat membutuhkan keadilan dan dianggap dizolimi oleh pihak tertentu, maka akhirnya memberikan penjelasan atas masalah tersebut.

Achmad Fauzi sebagai Kepala Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa Pasal 12 huruf e Undang-undang No. 20 tahun 2001 junto Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh KPK.

BACA JUGA:  Siap Untuk Selamat : Dari Ingatan Bencana Menuju Indonesia Tangguh

Perkara berawal dari adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas rutan KPK terhadap para tahanan yang sudah berlangsung sebelum Achmad Fauzi menjabat sebagai kacab rutan pada tahun 2022.

Kaligis mengatakan, saat menjabat sebagai Kacab rutan KPK Achmad Fauzi tidak pernah memerintahkan kepada petugas rutan untuk melakukan pungli maupun ikut serta untuk melakukan pemungutan sejumlah uang kepada para tahanan.

Demikian pula saat menjabat sebagai Kacab rutan KPK dia tidak pernah menerima uang satu sen pun dan tidak pernah mendapat jatah bulanan hasil pungli dari petugas baik secara langsung  maupun tidak langsung.

“Saat dilakukan pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK pun, bahwa tidak ada satu sen pun aliran uang yang mengalir pada rekening maupun secara cash kepada Achmad Fauzi,” kata Kaligis yang juga Guru Besar Universitas Negeri Manado (UNM) itu.

BACA JUGA:  HKB 2026: BNPB Berikan 2.257 Bibit Pohon, Tingkatkan Mitigasi Berbasis Vegetasi

Tidak hanya itu, Kalgis juga menyebut bahwa Achmad Fauzi dahulu pernah mendapatkan penghargaan dari Presiden RI terkait kinerja dan jasanya kepada negara, hal ini membuktikan kliennya mempunyai integritas, prestasi dan kinerja yang baik.

Bahkan selama persidangan tidak ada satu bukti pun yang menunjukkan bahwa Achmad Fauzi melakukan pungli dan menerima aliran dana dari petugas rutan KPK.

Sedangkan barang bukti yang dihadirkan oleh jaksa penuntut Umum hanya Surat Pengangkatan (SP) sebagai kacab Rutan KPK.

Kaligis menyesalkan atas vonis hakim yang menyatakan menghukum pidana Achmad Fauzi selama  empat tahun adalah mencerminkan ketidakadilan dan kezoliman dalam proses peradilan pidana dan tidak seharusnya divonis bersalah oleh majelis hakim atas perkara tersebut.(*/sul).

BACA JUGA:  Bupati Tangerang Raih Penghargaan Economic Growth