
KORANPELITA.CO – Badai skandal besar menerpa tubuh Perumda Air Minum Tirta Beribis Kabupaten Brebes. Sebuah aib memalukan terungkap ke publik, dimana seorang pejabat tinggi, Kepala Unit Bulakamba, diduga kuat terlibat hubungan terlarang dengan seorang Asisten Rumah Tangga (ART).
Oknum yang menjadi sorotan tajam publik ini berinisial “DW”, bermukim di Komplek Perumahan Tegal Residence ini diketahui memiliki istri sah yang bekerja di Universitas Pancasakti (UPS) Tegal. Namun, alih-alih menjaga kehormatan keluarga dan jabatan, ia justru diduga menjalin hubungan asmara gelap dengan wanita lain bernama IN yang merupakan ART nya sendiri.
Wanita yang berdomisili di Debong Lor, Kota Tegal, ini bukan wanita sembarangan. IN adalah istri sah dari seorang pria, Waesito dan telah dikaruniai dua orang anak. Fakta ini semakin mempertegas betapa rendahnya moral oknum tersebut yang tega “menggauli” istri orang.
Berdasarkan informasi yang berhasil digali, hubungan terlarang ini diduga sudah berlangsung lama. Bahkan, pasangan mesum ini nekat terlihat bepergian bersama hingga diduga kuat pergi sebanyak dua kali ke hotel yang berada di jalur Pantura, wilayah Tegal – Pemalang.
Manajemen PDAM Murka: Kami Tindak Tegas
Kasus panas ini akhirnya dibawa ke meja hijau dan sempat dilakukan mediasi di kantor Perumda Air Minum Tirta Beribis, Kamis (23/4) kemarin. Kuasa hukum korban (Warsito), Richard Simbolon, secara gamblang membeberkan bukti perselingkuhan tersebut.
Menanggapi hal ini, Humas Perumda Air Minum Tirta Beribis, Yudi, mengaku geram dan sangat menyesalkan perilaku oknum tersebut.
“Bagi kami, ini adalah preseden buruk yang sangat memalukan! Seorang Kepala Unit, yang seharusnya menjadi teladan dan panutan bagi anak buahnya, justru terlibat skandal selingkuh. Ini sangat kami sayangkan,” tegas Yudi dengan nada tinggi.
Meskipun Yudi menegaskan bahwa ranah asmara adalah urusan pribadi, namun sebagai institusi, PDAM tidak akan tinggal diam. Manajemen siap menjatuhkan hukuman berat jika bukti hukum sudah kuat dan sah.
“Kami punya aturan main yang ketat! Jika hal ini terbukti secara hukum dan melanggar aturan perusahaan, kami tidak akan main-main. Kami akan bertindak seberat-beratnya sesuai regulasi yang berlaku,” ancam Yudi.
“Kami harap ini yang pertama dan terakhir. Pegawai harusnya menjaga nama baik perusahaan, bukan malah mencoreng wajah institusi dengan perilaku bejat seperti ini,” tandasnya.
Yudi juga menekankan, tanpa bukti yang kuat dan kepastian hukum, sanksi tidak bisa serta merta diberikan. Namun, jika fakta terbukti, DW harus siap menanggung akibat logis dari perbuatannya yang telah mencoreng nama baik perusahaan. (her)


