
Kota Bekasi, Koranpelita.co – Pemerintah Kota Bekasi resmi menggeser kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari sebelumnya setiap Rabu menjadi setiap Jumat. Langkah ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan bagian dari upaya menyelaraskan ritme kerja daerah dengan kebijakan nasional yang tengah menekankan efisiensi energi dan pengendalian mobilitas.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa berjalan sendiri dalam menentukan arah kebijakan. Sinkronisasi dengan pusat, kata dia, menjadi kunci agar tata kelola pemerintahan lebih efektif dan terintegrasi.
“Ketika kebijakan nasional sudah ditetapkan, daerah harus menyesuaikan. Kita ini satu sistem,” ujarnya, Senin (06/04/2026).
Perubahan ini sekaligus mengakhiri pola WFH setiap Rabu yang sebelumnya diterapkan sebagai strategi pengaturan ritme kerja ASN. Kini, Jumat dipilih sebagai hari kerja fleksibel yang dinilai lebih relevan dengan pola kebijakan nasional sekaligus dinamika mobilitas masyarakat menjelang akhir pekan.
Di balik kebijakan ini, ada dua tujuan besar yang ingin dicapai: efisiensi energi dan penguatan disiplin kerja ASN. Pemerintah Kota Bekasi menilai WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi juga momentum untuk menguji produktivitas aparatur di luar kantor.
Tri menegaskan, perubahan hari WFH tidak boleh berdampak pada turunnya kualitas layanan publik. Justru sebaliknya, kebijakan ini harus menjadi pendorong peningkatan kinerja berbasis hasil.
“Yang utama bukan soal di mana bekerja, tapi bagaimana produktivitas tetap terjaga dan pelayanan publik tidak terganggu,” tegasnya.
Kebijakan WFH juga menjadi pintu masuk percepatan transformasi digital birokrasi. Pemkot Bekasi mendorong seluruh perangkat daerah mengoptimalkan layanan berbasis teknologi agar masyarakat tetap bisa mengakses pelayanan tanpa hambatan ruang dan waktu.
Langkah ini dinilai krusial, mengingat pola kerja fleksibel tanpa dukungan digital berpotensi menimbulkan ketimpangan layanan.
“WFH harus jadi momentum memperkuat sistem digital. Ke depan, pelayanan harus cepat, transparan, dan bisa diakses dari mana saja,” kata Tri.
Di sisi lain, pemerintah juga memperketat pengawasan selama pelaksanaan WFH. Sistem pemantauan berbasis indikator kinerja akan diterapkan untuk memastikan ASN tetap disiplin dan akuntabel.
Pendekatan ini diharapkan mampu mengubah budaya kerja birokrasi dari sekadar kehadiran fisik menjadi berbasis output dan capaian kerja.
“Kita ingin budaya kerja yang terukur. Bukan hanya hadir, tapi benar-benar bekerja dan menghasilkan,” ujarnya.
Pemkot Bekasi memastikan sektor pelayanan publik tetap berjalan normal dengan skema kehadiran yang diatur secara proporsional. Unit layanan strategis tetap beroperasi penuh untuk menghindari gangguan terhadap masyarakat.
Kebijakan ini juga sejalan dengan tren nasional, di mana sejumlah daerah mulai menyesuaikan pola kerja ASN guna memperkuat efisiensi sekaligus mendorong modernisasi birokrasi.
Dengan perubahan ini, WFH di Bekasi bukan lagi sekadar kebijakan fleksibilitas kerja, melainkan bagian dari strategi besar reformasi birokrasi—menggabungkan efisiensi, digitalisasi, dan akuntabilitas dalam satu tarikan napas. (D nu).
- Jelang Ke Tanah Suci, Tri Adhianto Jalani Manasik Haji Bersama Istri - 19/04/2026
- Pengukuhan Pengurus 2025–2030, MUI Jabar Tegaskan Persatuan Umat - 19/04/2026
- Wakapolda Metro Jaya Bersama Kapolres Metro Bekasi Tebar Puluhan Ribu Benih Ikan di Muara Gembong untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional - 18/04/2026


