Kasus Jasa Pandu Kapal, Kejati Sumsel Sambil Bidik Calon Tersangka Sita BB, Moge dan Uang Ratusan Juta

Palembang, Koranpelita.co – Sambil bidik calon tersangkanya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan selama dua hari berturut-turut menggeledah tiga lokasi dan sekaligus menyita barang-bukti berupa dokumen, motor gede serta uang ratusan juta rupiah terkait kasus dugaan korupsi uang jasa pemanduan kapal di Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2025.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Ketut Sumedana melalui Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan untuk lokasi yang pertama digeledah melalui Tim penyidik pidana khusus yaitu rumah saksi Y dan Mess saksi B yang berada di Kota Palembang pada Selasa (07/04/2026)

“Sedangkan penggeledahan untuk yang kedua kalinya dilakukan di Kantor Kesyahdaran dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang pada Rabu (08/04/2026) kemarin,” tutur Vanny dalam keterangannya, Kamis (09/04/2026).

BACA JUGA:  780 Kg Sisik Trenggiling Diselamatkan TNI AL, Gubernur Banten Berikan Apresiasi

Vanny menyebutkan saat menggeledah rumah saksi YK dan Mess saksi B yang merupakan aparat sipil negara (ASN) pada KSOP Kelas I Palembang, Tim penyidik menyita empat buah handphone, satu Ipad, emas seberat kurang lebih 275 gram dam uang tunai sebesar Rp367 juta  lebih.

“Selain satu sepeda motor gede merek Harley Davidson dan sejumlah dokumen terkai dengan kasus yang sedang disidik,” katanya seraya menyebutkan rumah saksi YK yang digeledah di Jalan Rawa Sari Gang Masjid, Lr. Al-Ikhlas, Kelurahan 20 Ilir D.II, Kecamatan Kemuning dan Mess saksi B di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Sementara itu saat menggeledah kantor KSOP Kelas I Palembang di Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli lantai 1 di Boom Baru, Tim penyita menyitas atu unit handphone, tiga amplop berisi uang Rp28 juta lebih. “Selain juga beberapa amplop bekas uang dan juga dokumen yang berkaitan kasus yang sedang disidik,” tutur Vannya.

BACA JUGA:  Kapolda Banten Jumling, Perkuat Silaturahmi dan Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Adapun kasusnya seperti disampaikan Kajati Ketut Sumedana berawal dengan terbitnya Peraturan Bupati (PERBUP) Muba Nomor 28 Tahun 2017 yang menetapkan setiap kapal tongkang lewati jembatan harus dipandu tugboat dan dikenakan tarif layanan jasa pemanduan.

“Perbup Muba itu kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV R pada tahun 2019 dan PT A pada tahun 2024 yang ditunjuk sebagai operator pemanduan,” tutur Ketut dalam keterangannya Selasa (07/04/2026).

Selanjutnya, kata dia, untuk setiap kapal tongkang yang memakai jasa kedua perusahaan dikenakan pungutan jasa pemanduan dengan tarif Rp9 juta hingga Rp13 Juta per sekali lintas.

“Tapi pungutan jasa pemanduan kapal tersebut dari hasil penyelidikan diduga sama sekali tidak masuk atau tidak disetorkan ke Pemda Muba. Adapun Ilegal Gain (Keuntungan secara tidak sah) kurang lebih sebesar Rp160 miliar,” tutur Ketut.(yadi)

BACA JUGA:  780 Kg Sisik Trenggiling Diselamatkan TNI AL, Gubernur Banten Berikan Apresiasi