
Bekasi, Koranpelita.co — Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pertanian menyiapkan tim pengawasan kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hewan kurban yang beredar di masyarakat dalam kondisi sehat, layak, dan memenuhi ketentuan syariat.
Ketua Tim Pengendalian Penyakit Hewan dan Penjamin Kesehatan Hewan (P2HPKH) Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Dewi Suryani, mengatakan pengawasan akan mulai dilaksanakan pada awal Mei 2026.
Sebanyak 32 orang Tim Teknis Pengawas Kesehatan Hewan Kurban akan diterjunkan ke seluruh wilayah kecamatan. Tim ini terdiri dari pegawai Bidang Kesehatan Hewan, Bidang Peternakan, Puskeswan, serta Rumah Potong Hewan (RPH).
“Pengawasan dilakukan secara langsung di lapak penjualan, rumah potong hewan, hingga masjid sebelum penyembelihan,” ujarnya saat ditemui di kantornya di Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Senin (20 April 2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan mencakup sejumlah aspek penting. Di antaranya kondisi fisik hewan, seperti harus aktif, tidak lemah, dan tidak cacat. Selain itu, petugas juga akan memeriksa tanda-tanda klinis penyakit, seperti luka, pincang, demam, atau gejala penyakit menular lainnya.
Tak hanya itu, kelayakan umur hewan sesuai syarat kurban juga menjadi perhatian, serta kebersihan dan manajemen pemeliharaan di lapak penjualan.
Dewi juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli hewan kurban. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain memastikan hewan dalam kondisi sehat, ditandai dengan gerak aktif, nafsu makan baik, mata cerah, hidung bersih, serta bulu tidak kusam.
Selain itu, masyarakat diminta memperhatikan kondisi fisik hewan, seperti tidak kurus, tidak cacat, tidak buta, serta memiliki kaki dan tanduk yang normal. Dari sisi umur, hewan kurban harus memenuhi ketentuan minimal, yakni sapi atau kerbau berusia minimal dua tahun, serta kambing atau domba minimal satu tahun.
“Masyarakat juga diimbau membeli hewan di lapak yang telah diperiksa oleh petugas kesehatan hewan, memperhatikan kebersihan kandang, serta memastikan hewan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH),” jelasnya.
Di sisi lain, pedagang dan pemilik hewan juga diminta menjaga kondisi hewan agar tetap sehat. Upaya tersebut meliputi pemberian pakan yang cukup dan berkualitas, penyediaan air minum bersih yang selalu tersedia, serta penyediaan atap atau peneduh kandang agar hewan tidak kepanasan dan terhindar dari stres.
Apabila ditemukan hewan yang sakit di lokasi penjualan, pedagang diwajibkan untuk memisahkan atau mengisolasi hewan tersebut dari hewan sehat, melaporkannya kepada petugas kesehatan hewan, serta tidak menjualnya sebagai hewan kurban.
Langkah pengawasan ini diharapkan mampu mencegah penyebaran penyakit serta menjamin kualitas hewan kurban yang aman dan layak dikonsumsi oleh masyarakat. (D.Z).


