Sempat Buron Sejak 2025, DPO Kasus Narkoba di Tanjab Barat Akhirnya Diringkus Polisi

Tanjabbarat,koranpelita.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat berhasil meringkus seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyalahgunaan narkotika berinisial HI (29). Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Budiman, RT 15, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa (10/03/2026).

Kapolres Tanjung Jabung Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Alexander Purba, SH, MH, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya telah diungkap oleh pihak kepolisian.

“Pelaku HI telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak November 2025 dengan nomor surat DPO/55/XI/2025/Resnarkoba tertanggal 19 November 2025. Dalam kasus tersebut, barang bukti sabu sekitar 10 gram diketahui diperoleh pelaku dari wilayah Riau,” ujar AKP Agus Alexander Purba.

BACA JUGA:  Rakernis Ditsamapta 2026, Kapolda Banten Tekankan Profesionalisme Personel

Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial HN yang diamankan lebih dahulu pada 15 November 2025 lalu.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut, polisi akhirnya menetapkan HI sebagai DPO.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tim Satresnarkoba Polres Tanjab Barat memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku pada Senin (9/3/2026). Petugas kemudian melakukan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian HI.

Keesokan harinya, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Tebing Tinggi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Kasdim 0510/Trs Dorong Penguatan Posbakum Untuk Ketahanan Bangsa

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua buah kaca pyrex, satu alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman lasegar, satu kotak rokok merek LA Ice, satu buah pipet, satu unit telepon genggam merek Realme berwarna merah muda, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo berwarna hijau.

Saat ini pelaku HI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sekaligus pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (kp).

BACA JUGA:  Kasdim 0510/Trs Dorong Penguatan Posbakum Untuk Ketahanan Bangsa