Polisi Bongkar Peredaran Ganja

Barang bukti ganja seberat 4,3 kilogram diamankan polisi dalam pengungkapan kasus narkotika di Depok.

Jakarta, Koranpelita.co – Upaya peredaran narkotika kembali digagalkan aparat kepolisian. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja seberat lebih dari 4 kilogram di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (10/3/2026) malam, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.A. (30) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus distribusi barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Bojongsari. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka di kawasan Jalan Raya Parung, Bojongsari Lama. Saat dilakukan penggeledahan awal, polisi menemukan satu paket ganja yang disembunyikan dalam kantong plastik. Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk pengembangan kasus.

BACA JUGA:  Buka Musrenbang, Jaksa Agung: Penyusunan Anggaran di Tahun 2027 agar Mengedepankan Pendekatan Bottom-up yang Realistis

Tidak berhenti di lokasi penangkapan, aparat kemudian menelusuri jejak peredaran hingga ke tempat tinggal tersangka. Dari penggeledahan lanjutan, polisi kembali menemukan bungkusan kain berisi ganja yang diduga masih merupakan bagian dari jaringan distribusi yang sama.

Secara keseluruhan, aparat menyita barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 4.385 gram atau sekitar 4,3 kilogram. Nilai barang haram tersebut diperkirakan cukup besar dan berpotensi merusak ratusan hingga ribuan generasi muda jika berhasil beredar di masyarakat.

Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko Arianto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan polisi dalam memerangi kejahatan narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menutup ruang gerak jaringan peredaran narkoba.

BACA JUGA:  Pelaksanaan KDMP Perlu Evaluasi, Asprindo Dorong Skema Kemitraan dengan Ritel Eksisting

“Pada Selasa malam di wilayah Bojongsari, kami berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan barang bukti sekitar 4,3 kilogram. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan bersama-sama memberantas peredarannya,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain yang lebih luas.

Pengungkapan ini kembali menjadi alarm keras bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata di wilayah penyangga ibu kota, sehingga kolaborasi aparat dan masyarakat dinilai krusial dalam upaya pencegahan. (Red).

Redaktur 2
Latest posts by Redaktur 2 (see all)
BACA JUGA:  Layanan SIM dan SKCK Keliling Polresta Tangerang Polda Banten Buka di Hari Libur