Koranpelita.co, Kabupaten Bekasi – Kepala Desa Ragemanunggal, Endi, memastikan proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mulai dilaksanakan tahun ini. Ia menegaskan bahwa seluruh program pemerintahan desa tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk tahun ini, program-program desa terkait pemerintahan tetap mengikuti regulasi. Termasuk tahapan pembentukan BPD, alhamdulillah sudah mulai pembentukan panitia,” ujarnya.
Endi menjelaskan, teknis pengisian anggota BPD akan dibahas lebih lanjut melalui forum musyawarah bersama unsur terkait. Namun, secara garis besar, mekanisme yang direncanakan adalah keterwakilan tokoh masyarakat, bukan pemilihan berbasis kepala keluarga (KK), dengan pertimbangan keterbatasan anggaran.
“Insyaallah rencananya di Ragemanunggal untuk memilih BPD memakai tokoh, karena mempertimbangkan anggaran yang minim,” jelasnya.
Tokoh yang akan dilibatkan mencakup tokoh agama, masyarakat, pemuda, pendidikan, serta perwakilan RT dan RW. Nama-nama yang terpilih nantinya akan diusulkan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.
“Memang kewenangan Kepala Desa meng-SK-kan, tapi tetap harus melalui musyawarah dengan pihak-pihak terkait,” tegas Endi.
Terkait komposisi keterwakilan, setiap kepala dusun (kadus) akan melibatkan sekitar 30 hingga maksimal 50 tokoh. Proses penjaringan dan seleksi nama dilakukan oleh panitia sebelum diajukan untuk penetapan resmi oleh pemerintah desa.



