Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung diam-diam bidik tersangka baru terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi minyak goreng dengan tersangka dan kini terpidana yakni Indrasari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan maupun PT Wilmar Group dan kawan-kawan yang sempat divonis “onslag”.
Dalam upaya tersebut Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus antara lain telah menggeledah kantor Ombudsman dan rumah salah satu Komisionernya guna mencari bukti-bukti serta memeriksa sejumlah saksi.
“Tim penyidik dalam penggeledahan tersebut telah mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang-bukti elektronik,” tutur Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Syarief menyebutkan adapun untuk rumah yang digeledah Tim penyidik adalah rumah dari YHF (Yeka Hendra Fatika) selaku Komisioner Ombudsman yang berada di wilayah Cibubur Jakarta Timur.
Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna secara terpisah mengatakan selain melakukan penggeledahan, Tim penyidik juga sudah memeriksa saksi-saksi dalam kasus perintangan penyidikan tersebut.
“Tapi berapa saksi yang sudah diperiksa saya belum ada datanya,” tuturnya seraya membenarkan penggeledahan tersebut terkait dengan sangkaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor.
“Yaitu terkait adanya dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi minyak goreng yang sebelumnya divonis onslag. Jadi ini pengembangan dari kasus sebelumnya,” ujar Anang.
Adapun vonis onslag didasari adanya putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Wilmar Group dkk dengan mendasarkan rekomendasi dari Ombudsman yang menyebutkan terjadi maldminstrasi dalam kebijakan ekspor CPO.
Anang pun membenarkan salah satu alasan dilakukannya penggeledahan terhadap kantor Ombudsman karena terkait rekomendasi dari Ombudsman tersebut yang patut diduga merintangi penyidikan yang dilakukan jaksa.
Sebelumnya Kejagung dalam kasus perintangan penyidikan korupsi kasus minyak goreng dan juga tata kelola timah serta impor gula menetapkan empat tersangka yakni Marcela Santoso pengacara Wilmar Group dkk, Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar, ketua tim buzzer Adhiya Muzakki dan advokat Junaedi Saibih.
Namun tiga diantaranya yang lebih dahulu diadili yaitu Tian, Adhitya dan Junaidi divonis bebas dari dakwaan perintangan penyidikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan Jaksa penuntut umum (JPU) hingga kini belum menentukan sikap atas vonis tersebut.
Adapun semula JPU menuntut Tian dan Adhiya masing-masing delapan tahun penjara dan denda masing-masing Rp600 juta subsidair 150 hari kurungan. Sedang Junaidi yang juga didakwa melakukan suap namun juga diputus bebas. Semula dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 150 hari kurungan untuk kasus suap dan sepuluh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 150 hari kurungan untuk kasus perintangan penyidikan. (yadi)
- Kejagung Periksa Tiga Saksi Guna Buat Kasus MBG dengan Tersangka Dadan dkk Semakin Terang - 14/08/2026
- Terseret Kasus Tambang Samin Tan, Oknum Kepala Kesyahbandaran dan Pelabuhan Juga Segera Diadili - 14/08/2026
- Tahap Dua, Eksekutif Produser Film Agung Winarno Terlibat TPPU Asal Korupsi Zarof Segera Diadili - 14/08/2026



