Wali Kota Bekasi Setop Paksa Galian Kabel Optik di Kali Abang

Sidak Mendadak – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menghentikan langsung aktivitas galian kabel optik tanpa izin di Kali Abang Tengah.

Kota Bekasi, Koranpelita co — Aktivitas penggalian kabel optik di Jalan Kali Abang Tengah, Bekasi Utara, mendadak dihentikan setelah Tri Adhianto turun langsung ke lokasi pada Minggu (22/02/2026). Proyek tersebut dinilai tidak memiliki kejelasan izin dan tak dilengkapi papan informasi sebagaimana mestinya.

Di lapangan, sebagian badan jalan tampak terbongkar. Tanah bekas galian berserakan, arus lalu lintas tersendat, dan tidak terlihat pengawas resmi maupun perwakilan perusahaan yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

Kondisi itu langsung memicu reaksi keras dari orang nomor satu di Kota Bekasi tersebut. Tri mempertanyakan dokumen perizinan dan legalitas proyek kepada para pekerja. Namun, tak satu pun mampu menunjukkan dokumen resmi di lokasi.

“Saya minta pekerjaan ini dihentikan sekarang juga. Tidak boleh ada proyek berjalan tanpa izin jelas. Ini menyangkut keselamatan warga dan ketertiban kota,” tegas Tri di hadapan pekerja.

Sebagai langkah tegas, Tri memerintahkan agar alat kerja proyek diamankan sementara di kantor kecamatan setempat hingga pihak perusahaan dapat menunjukkan legalitas lengkap. Keputusan itu diambil untuk mencegah proyek kembali berjalan tanpa dasar administrasi yang sah.

Menurutnya, setiap pekerjaan yang menyentuh fasilitas publik wajib melalui prosedur resmi, mulai dari perizinan, koordinasi lintas instansi, hingga jaminan pemulihan kondisi jalan pasca-pengerjaan.

“Kalau tidak ada izin, tidak boleh jalan. Kota ini bukan tempat coba-coba,” ujarnya.

Tak hanya menyasar pelaksana proyek, Tri juga memberikan peringatan kepada camat dan lurah setempat agar memperketat pengawasan. Ia menilai proyek tanpa izin tak mungkin berjalan jika kontrol wilayah dilakukan optimal.

Pengawasan melekat, menurutnya, menjadi kunci mencegah praktik pekerjaan liar yang berpotensi merusak infrastruktur dan membebani masyarakat.

Fenomena penggalian kabel optik tanpa perapian ulang bukan kali pertama terjadi. Di sejumlah titik Kota Bekasi, warga kerap mengeluhkan jalan rusak yang tak segera dipulihkan setelah proyek selesai.

Akibatnya, masyarakat sekitar sering kali harus memperbaiki secara swadaya demi keselamatan bersama. Kondisi ini dinilai merugikan warga sekaligus mencoreng tata kelola infrastruktur daerah.

Pemkot Bekasi memastikan, proyek penggalian di Kali Abang Tengah tidak akan dilanjutkan sebelum seluruh dokumen izin, penanggung jawab, serta komitmen pemulihan infrastruktur dipenuhi sesuai ketentuan.

Langkah penghentian ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa Pemerintah Kota Bekasi tidak akan memberi ruang bagi proyek yang abai terhadap aturan. Ketertiban administrasi dan kepatuhan hukum disebut sebagai fondasi utama pembangunan kota yang aman dan berkelanjutan. (D nu).