KORANPELITA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pengganti kas Desa Sayung, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Demak, Milono mengatakan ada tiga tersangka yang terlibat dalam kepanitiaan pengadaan tanah pengganti tersebut.
“Tersangka M selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Pengganti Kas Desa Sayung, Tersangka II S sebagai Bendahara, dan Tersangka III R sebagai anggota panitia,” kata Milono dalam keterangan tertulisnya, Demak, Selasa (10/2/2026).
Milono menjelaskan, para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kurun waktu tahun 2021 hingga 2022. Mereka diduga bertindak baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian miliaran rupiah. Hal ini berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2.757.307.637 (dua miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus tujuh ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah),” jelas Milono.
Angka kerugian tersebut sesuai dengan laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Jawa Tengah tentang penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam dugaan korupsi tahun anggaran 2021-2022 tersebut. Saat ini, proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (nungki/JPU).



