Pemkab Bekasi Gelar Uji DIK 2026

Pemkab Bekasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama menggelar Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan (DIK).

Bekasi, Koranpelita.co – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama menggelar Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun 2026 di Gedung Bappeda Lantai 3, Cikarang Pusat pada Kamis (30/04/2026).

Uji konsekuensi dilakukan atas usulan DIK yang telah disampaikan oleh masing-masing perangkat daerah. Dalam pelaksanaannya, sebanyak 12 perangkat daerah mengikuti uji konsekuensi DIK tersebut.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Rhamdan Nurul Ikhsan menyampaikan, pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat benar dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.

“Ini sesuai dengan ketentuan peraturan Komisi Informasi (KI) tentang standar layanan Informasi Publik. Hal ini juga diperkuat dengan regulasi terbaru, yakni Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Salah satunya adalah melaksanakan uji konsekuensi terhadap usulan DIK,” ujarnya.

BACA JUGA:  Disnaker Lepas Ratusan Siswa Magang ke Jepang dan Jerman

Ia menjelaskan, uji konsekuensi merupakan tahapan penting untuk menilai apakah suatu informasi layak ditutup atau tetap dibuka kepada publik. Proses ini melibatkan tim pendamping yang mengkaji secara objektif dan terukur.

“Informasi yang diusulkan oleh perangkat daerah akan dikaji bersama, apakah memang perlu dikecualikan atau tidak. Ini penting agar tidak terjadi kesalahan dalam pelayanan informasi kepada masyarakat,” jelasnya.

Rhamdan juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh PPID perangkat daerah dalam proses tersebut, mengingat para perangkat daerah adalah pihak yang paling memahami substansi informasi yang dimiliki.

“Partisipasi perangkat daerah sangat kami harapkan, karena merekalah yang menguasai informasi. Usulan yang disampaikan akan menjadi acuan dalam penyusunan daftar informasi PPID Kabupaten Bekasi secara luas,” katanya.

Rhamdan mencontohkan, dalam pelayanan informasi publik, setiap permohonan informasi dari masyarakat harus terlebih dahulu dipastikan statusnya, apakah termasuk informasi yang dikecualikan atau dapat diberikan.

“Ketika ada permohonan informasi dari masyarakat, kita bisa memastikan apakah informasi tersebut termasuk yang dikecualikan atau dapat diberikan, sehingga tidak menyalahi aturan yang memang sudah ditetapkan,” tambahnya.

BACA JUGA:  Pemkab Bekasi Prioritaskan Jaminan Kesehatan

Rhamdan menegaskan bahwa pada prinsipnya seluruh informasi bersifat terbuka, kecuali yang berdasarkan pertimbangan. Seperti informasi yang berpotensi membahayakan kepentingan negara, kepentingan umum, atau melanggar perlindungan data pribadi.

“Pada dasarnya semua informasi bersifat terbuka. Namun informasi dapat dikecualikan apabila pembukaannya berpotensi membahayakan kepentingan negara, kepentingan umum, atau publik. Termasuk di dalamnya informasi yang memuat data pribadi yang wajib dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa informasi yang dikecualikan tidak selalu berarti seluruh dokumen yang ditutup, melainkan hanya bagian tertentu.

“Misalnya, dalam satu dokumen terdapat data pribadi seperti NIK, data kependudukan, atau alamat rumah. Informasi tersebut harus ditutup, sementara bagian lainnya tetap dapat diberikan kepada pemohon,” jelasnya.

Masyarakat, lanjut Rhamdan, dapat mengakses informasi publik melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi, website PPID, maupun subdomain masing-masing perangkat daerah.

BACA JUGA:  Dinsos Bekasi Alihkan PBI ke APBN

“Jadi masyarakat bisa secara luwes bisa mengakses melalui website maupun media sosial di pemerintah tentang informasi apa yang memang dibutuhkan oleh masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, katanya, masyarakat mempunyai hak dalam mengakses informasi sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang. Tetapi tetap memiliki batasan seperti daftar informasi yang dikecualikan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Berdasarkan Pasal 2, informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Artinya, keberadaan informasi yang dikecualikan tidak serta-merta membuat seluruh informasi menjadi dikecualikan semua,” tuturnya. (Hrs).