Jakarta, Koranpelita.co – Kasus dugaan korupsi terkait pemalsuan dokumen tanah di kawasan pagar laut Tangerang, Banten tidak boleh terhenti hanya kepada Kepala Desa (Kades) non aktif Arsin dan kawan-kawan pasca divonis masing masing 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Serang, Banten.
Menurut pakar hukum pidana Abdul Fickar pihak Mabes Polri yang sejak awal mengusut kasus tersebut wajib memproses hukum juga oknum pejabat Bapenda dan BPN Kabupaten Tangerang dan begitupun pihak swasta yang diduga terlibat kasus pagar laut Tangerang.
“Jadi tidak hanya kepala desa saja. Tapi pejabat yang menerbitkan hak atas tanah (BPN) dan yang memungut pajak bumi bangunan (Bapenda) wajib diproses hukum pihak kepolisian yang mengusut sejak awal,” tutur Fickar kepada Koranpelita.co, Senin (02/02/2026).
Masalahnya, kata Fickar, para pejabat tersebut sebelum menetapkan pajak (SPPT-PBB) ataupun menerbitkan sertifikat tanah (SHM-SHGB) wajib melihat dan mengukur batas-batas tanah yang akan disertifikatkan.
“Jadi sebenarnya mereka diduga sudah tahu adanya proses manipulasi (kejahatan) yang dilakukan Arsin dkk,” ucap Fickar seraya menyebutkan proses hukum lebih lanjut tersebut menjadi penting untuk menjadi pelajaran bagi pejabat-pejabat birokrasi lainnya dimasa datang.
Dia pun menegaskan terhadap pihak swastanya yaitu dari perusahaan harus diproses hukum karena diduga sejak awal juga sudah mengetahui yang dibelinya laut bukan tanah. “Karena itu bentuk konspirasi jahat antara penguasa dan pengusaha,” ucap mantan dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti ini.
Sementara hingga kini belum diketahui sikap dari Tim Jaksa penuntut umum (JPU) apakah akan menerima atau banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang diketuai Hasanuddin terhadap terdakwa Arsin dkk pada Selasa (13/01/2026)
Adapun putusan majelis hakim sempat menyinggung peran dan keterlibatan aparat Bapenda dan BPN dimana dari fakta persidangan menunjukkan adanya rangkaian keputusan administratif yang justru membuka jalan bagi penguasaan ruang laut tersebut.
Majelis hakim mencatat penerbitan SPPT-PBB oleh Bapenda dan proses sertifikasi oleh BPN Kabupaten Tangerang tetap dilakukan, meskipun para pejabat yang berwenang mengetahui atau setidaknya patut mengetahui objek dimaksud merupakan wilayah perairan.
Majelis hakim bahkan menegaskan apabila pejabat Bapenda bekerja secara cermat dan berhati-hati, SPPT-PBB tidak akan terbit, dan tanpa SPPT-PBB proses sertifikasi tanah tidak akan pernah terjadi.
Adapun selain terdakwa Arsin juga terdakwa Ujang Karta selaku Sekretaris Desa Kohod non aktif, terdakwa Septian Prasetyo seorang pengacara dan terdakwa Chandra Eka Agung Wahyudi seorang wartawan yang juga dihukum dalam kasus pagar laut Tangerang.
Ke empatnya sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(yadi)
- Pasca Vonis Arsin dkk, Pakar: Harus Diproses Hukum Juga Oknum Pejabat-Swasta yang Terlibat - 02/02/2026
- JAM Pidum: Transformasi Hukum Menuntut Analisis Mendalam dari JPU Terhadap Tujuan Pemidanaan - 31/01/2026
- Kasus Korupsi Pajak PT Djarum, Kejagung Tunggu Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP - 31/01/2026



