
Jakarta, Koranpelita.co – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan kasus dugaan korupsi terkait pagar laut Tangerang, Provinsi Banten tidak boleh terhenti hanya terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan kawan-kawan yang sudah diadili dan dihukum oleh Pengadilan Tipikor Serang.
Karena itu MAKI mendesak Kepolisian RI melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) untuk menetapkan pejabat di Bapenda dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang sebagai tersangka baru sebagaimana isi surat MAKI kepada Kepala Kortas Tipikor Polri Nomor 01.011/MAKI.DUMAS.TPK/I/2026 tertanggal 8 Januari 2026.
“Keduanya yaitu DCB selaku Kepala Bidang Penetapan, Pendataan dan Penilaian Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Tangerang dan JS selaku Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang,” tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Koranpelita.co, Rabu (26/02/2026).
Boyamin menyebutkan dugaan keterlibatan keduanya terungkap di sidang terutama dalam penerbitan sejumlah dokumen yang digunakan Arsin dkk untuk memuluskan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang.
“Jaksa bahkan mendakwa mereka bersekongkol merekayasa penerbitan dokumen serfitikat lahan di atas wilayah perairan Kabupaten Tangerang, ” ujarnya seraya menyebutkan peran DCB yaitu dalam pengurusan penerbitan NOP dan SPPT PBB guna penerbitan SHM.
“Sedang JS selaku Kepala ATR/BPN Kabupaten Tangerang menyetujui dan memerintahkan langsung untuk penerbitan SHM sebanyak 260 SHM. Meski kondisi lahan yang dimohonkan merupakan perairan laut,” tuturnya.
Boyamin pun mewanti-wanti jika Kortas Tipikor Polri tidak juga menetapkan DCB maupun JS sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pagar laut Tangerang maka pihaknya akan mengajukan praperadilan.
Seperti diketahui kasus dugaan korupsi pagar laut Tangerang jilid satu sudah inkracht setelah terdakwa Arsin dkk maupun Tim jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama tidak banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang diketuai Hasanuddin, Selasa (13/01/2026).
Putusannya menyatakan para terdakwa yakni Arsin, Ujang Karta, Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi terbukti bersalah korupsi dan dihukum masing-masing tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan karena melanggar Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang M Arsyad belum lama ini mengungkapkan alasan Tim JPU tidak banding karena hukuman, denda maupun pasal yang dinyatakan terbukti dan dijadikan dasar majelis hakim untuk menjatuhkan putusannya conform atau sama dengan tuntutan Tim JPU.
“Karena putusannya sudah inkracht maka terhadap Arsin dan tiga orang lainnya sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani hukuman pada Rabu 4 Januari 2026 lalu,” tuturnya kepada Koranpelita.co di kantornya pada Kamis (12/02/2026).
Arsyad sendiri enggan berkomentar lebih lanjut tentang kemungkinan adanya pihak lain terlibat dalam kasus korupsi pagar laut Tangerang. “Itu kewenangan penyidik kepolisian yang menyidiknya. Karena bukan kita yang menyidik,” ujarnya.(yadi)
- Bakal Praperadilankan Lagi, ARUKKI: Asal Mau Berani Sangat Mudah Kejari Jaksel Eksekusi Silfester - 28/06/2026
- Kejari Barito Kuala “Kulik” Siasat Licik Mantan Dirut PDAM di Kasus Korupsi Rp15 M - 27/06/2026
- Kunker di Tiga Kajari, Kajati: Kurangi Kegiatan Seremonial Fokus Program Bermanfaat Bagi Masyarakat - 26/06/2026


