Kejagung Geledah di Pekanbaru dan Medan Pasca Penetapan Tersangka Kasus POME

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di ruang kerjanya.(foto/yadi/koranpelita.co)

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik menggeledah sejumlah tempat di Pekanbaru dan Medan pasca penetapan 11 tersangka kasus dugaan korupsi terkait rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) dengan menyebutkan sebagai palm oil mill effluent (POME) atau limbah sawit.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menggungkapkan penggeledahan dilakukan di sejumlah kantor milik beberapa perusahaan dari para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Sampai saat ini penggeledahan masih sedang berlangsung. Jadi belum tahu hasil dari penggeledahan tersebut dan tunggu saja,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/02/2026).

Anang menyebutkan sebelumnya Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan mengamankan serta menyita sejumlah dokumen penting yang diduga terkait dengan kasus yang sedang disidik.

BACA JUGA:  ‎Melawan Lupa : Tsunami Pulau Simuk 9 Maret 1861

“Tapi kalau untuk aset yang disita dari para tersangka sementara belum ada. Saat ini masih sedang ditelusuri, karena kita tidak hanya fokus untuk mempidanakan orang, melainkan juga bagaimana memulihkan kerugian negara,” ujarnya.

Dia menyebutkan juga tidak menutup kemungkinan dalam perkembangannya tim penyidik akan memeriksa mantan pejabat instansi terkait. “Tapi bagaimana dan seperti apa, semua tergantung dari hasil pendalaman penyidikan,” ujarnya.

Kejaksaan Agung seperti diketahui telah menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi terkait rekayasa ekspor CPO dengan menyebut sebagai POME periode 2022–2024 yang diduga merugikan keuangan negara antara Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

Dari ke 11 tersangka dua diantaranya dari Ditjen Bea dan Cukai yaitu FJR mantan Direktur Teknis Kepabeanan dan sejak tahun 2024 menjabat Kepala Kantor Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT. Kemudian tersangka MZ pegawai pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC)

BACA JUGA:  Jaksa Agung: Mekanisme DPA-Denda Damai Bidang SDA Solusi Percepat Pertanggung-jawaban Pidana dan Pemulihan Lingkungan 

Sedangkan dari Kementerian Perindustrian yaitu tersangka LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan.

Sementara delapan tersangka lainnya dari pihak swasta yaitu ES (Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS), ERW (Direktur PT BMM), FLX (Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP), RND (Direktur PT PAJ), TNY (Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International), VNR (Direktur PT SIP), RBN (Direktur PT CKK) dan YSR (Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP).(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Lantik Pejabat Baru, Kajati: Wujudkan Proses Penegakan Hukum Adil, Profesional dan Bermanfaat