Jakarta, Koranpelita.co – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang diketuai Hasanuddin yang menyidangkan kasus dugaan korupsi terkait pagar laut Tangerang, Banten dengan terdakwa Arsin dan kawan-kawan sudah menjatuhkan putusannya sekitar tiga pekan yang lalu atau tepatnya pada Selasa (13/01/2026).
Terhadap putusan tersebut, baik Tim jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa Arsin dan tiga terdakwa lainnya yang divonis masing-masing tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan setelah dinyatakan terbukti bersalah, ternyata sama-sama kompak tidak mengajukan banding.
“Jadi putusannya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap–Red). Karena Tim JPU tidak mengajukan banding dan begitupun Arsin dan kawan-kawan,” tutur Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang M Arsyad kepada Koranpelita.co yang menemui di kantornya untuk mengkofirmasi sikap Tim JPU terhadap vonis Arsin dkk, Kamis (12/02/2026).
Arsad mengungkapkan alasan Tim JPU tidak banding karena vonis dan denda maupun pasal yang dinyatakan terbukti dan dijadikan dasar majelis hakim untuk menjatuhkan putusannya conform atau sama dengan tuntutan Tim JPU.
Tim JPU semula menuntut empat terdakwa yaitu Arsin, Ujang Karta, Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi agar masing-masing dihukum tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti korupsi melanggar Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Karena putusannya sudah inkracht maka terhadap Arsin dan tiga orang lainnya sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani hukuman pada Rabu 4 Januari 2026 lalu,” tuturnya.
Arsyad sendiri enggan berkomentar lebih lanjut tentang kemungkinan adanya pihak lain terlibat dalam kasus korupsi pagar laut Tangerang. “Itu kewenangan penyidik kepolisian yang menyidiknya. Karena bukan kita yang menyidik,” ujarnya.
Tidak Boleh Terhenti
Sementara terkait vonis majelis hakim sempat ditanggapi pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar yang mengingatkan kasus korupsi terkait pagar laut Tangerang tidak boleh terhenti hanya kepada Arsin dkk.
Menurut Fickar pihak Mabes Polri yang sejak awal mengusut kasus tersebut wajib memproses hukum juga oknum pejabat Bapenda dan BPN Kabupaten Tangerang dan begitupun pihak swasta yang diduga terlibat.
“Jadi tidak hanya kepala desa saja. Tapi pejabat yang menerbitkan hak atas tanah (BPN) dan yang memungut pajak bumi bangunan (Bapenda) wajib diproses hukum pihak kepolisian yang mengusut sejak awal,” tutur Fickar kepada Koranpelita.co, Senin (02/02/2026).
Masalahnya, kata Fickar, para pejabat tersebut sebelum menetapkan pajak (SPPT-PBB) ataupun menerbitkan sertifikat tanah (SHM-SHGB) wajib melihat dan mengukur batas-batas tanah yang akan disertifikatkan.
“Jadi sebenarnya mereka diduga sudah tahu adanya proses manipulasi (kejahatan) yang dilakukan Arsin dkk,” ucap Fickar seraya menyebutkan proses hukum lebih lanjut tersebut menjadi penting untuk menjadi pelajaran bagi pejabat-pejabat birokrasi lainnya dimasa datang.
Dia pun menegaskan pihak swastanya dari perusahaan juga harus diproses hukum karena diduga sejak awal juga sudah mengetahui yang dibelinya laut bukan tanah. “Karena itu bentuk konspirasi jahat antara penguasa dan pengusaha,” ucap mantan dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti ini.(yadi)
- Lantik Pejabat Baru, Kajati: Wujudkan Proses Penegakan Hukum Adil, Profesional dan Bermanfaat - 09/03/2026
- Jaksa Agung: Mekanisme DPA-Denda Damai Bidang SDA Solusi Percepat Pertanggung-jawaban Pidana dan Pemulihan Lingkungan - 09/03/2026
- Kejati Babel Tangkap dan Jebloskan Mantan Kadishut Marwan ke Lapas Guna Jalani Hukuman - 06/03/2026



