Kajati Sulsel Komitmen Berantas Mafia Dana Desa dan Kejar Aset Negara  

Makassar, Koranpelita.co – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas mafia dana desa maupun mengejar dan mengembalikan aset-aset negara yang digelapkan.

“Karena itu terkait pemberantasan mafia dana desa, Kejati sepanjang tahun 2025 telah menindak 11 oknum Kepala Desa hingga tahap penuntutan,” tutur Didik dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar Senin (09/02/2026).

Rakor menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait kepastian hukum dan kedaulatan ekonomi yang dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, jajaran Forkopimda, Bupati-Walikota se-Sulsel dan instansi terkait.

Didik menyebutkan juga untuk mengawasi anggaran dana desa agar tidak terjadi penyimpangan, Kejati telah mengimplementasikan aplikasi Jaga Desa yang menjangkau 3.126 desa di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:  Gelar Warteksi, Bupati Tangerang Sebut Subsidi Harga Ringankan Beban Masyarakat

“Melalui sistem yang terkoneksi langsung dengan Sistem Keuangan Desa atau Siskeudes, Jaksa mengawasi anggaran dana desa secara real-time sekaligus memberikan pendampingan hukum preventif kepada perangkat desa,” ujarnya.

Dibagian lain dia memaparkan “best practice” keberhasilan dalam mengejar dan mengembalikan aset negara senilai Rp10,7 triliun saat masih bertugas sebagai Kajari Surabaya dan Aspidsus Kejati Jawa Timur melalui instrument hukum yang kuat.

“Aset negara adalah amanah rakyat. Kejati Sulsel pun berkomitmen menjaga, mengamankan dan mengembalikannya untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat. Serta memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan dan perampasan hak rakyat,” kata Didik Farkhan.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Pemkab Tangerang Tuan Rumah Sustainable Aglo-City Summit 2026