Jakarta, Koranpelita.co – Pasca izin usahanya dicabut pemerintah, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan inventarisasi dugaan pelanggaran hukum dari 28 korporasi yang berada di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Menurut Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak langkah yang akan diambil Satgas PKH merujuk hasil dari rapat koordinasi yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (26/01/2026) kemarin
“Adapun rakor membahas tindak lanjut dari pengumuman pemerintah Rabu pekan lalu soal pencabutan izin usaha terhadap 28 korporasi,” ungkap Barita kepada wartawan di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (27/01/2026).
Barita menyebutkan rakor antara lain dihadiri Mensesneg, Jaksa Agung, Kepala BPKP, Kementerian Kehutanan, Kementerian investasi dan hilirisasi, beserta seluruh unsur-unsur dari 12 Kementerian Lembaga yang ada di dalam Satgas PKH.
Dia menuturkan terkait Satgas PKH akan inventarisasi adalah untuk mengetahui ada tidaknya dugaan tindak pidana dari para korporasi tersebut. “Seperti Bareskrim Polri belum lama ini menetapkan beberapa korporasi sebagai tersangka dan juga adanya proses penyidikan yang kini sedang berjalan di Kejati Sumatera Utara,” ujarnya.
Namun dia menegaskan juga dari ke 28 korporasi tidak semua terkait dengan bencana alam yang terjadi di tiga provinsi. “Tapi ada juga tidak terkait bencana alam seperti kasus di Mentawai, Sumatera Barat.”
Barita sebelumnya menyebutkan dari
28 korporasi sebanyak 22 korporasi dicabut izinnya oleh Kementerian Kehutanan. Kemudian dua korporasi oleh Kementerian ESDM. ‘Selain itu ada tiga korporasi dicabut izinnya oleh Kementerian Pertanian dan ada satu korporasi oleh Pemprov Aceh,” ungkap mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) ini.
Lahannya akan Diambil Alih
Dia menambahkan dari hasil rakor kemarin disampaikan juga untuk lahan-lahan yang selama ini dikuasai ke 28 korporasi akan diambil alih atau dilakukan penguasaan kembali oleh Satgas PKH sebagaimana yang menjadi kewenangannya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
“Selanjutnya akan dikoordinir oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bersama dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk
melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu untuk menentukan jalan keluar,” ujarnya.
Karena, kata dia, ada proses juga yang secara komprehensif harus dirumuskan yang terbaik, sehingga dampak pencabutan izin 28 korporasi dapat diminimalisir. “Langkah-langkah penyelesaiannya dapat dilakukan dengan baik, terukur, efektif dan efisien dengan memperhitungkan seluruh aspek atau dimensi yang mungkin timbul dari serangkaian pencabutan perizinan perusahaan tersebut.” (yadi)
- Jadi Bapak Asuh PKBM, Kajati: Tidak Boleh Ada Anak di Kalbar Putus Sekolah - 22/04/2026
- Praperadilan Ketua Bawaslu Kandas, Kejari Pontianak Segera Tuntaskan Kasus Dana Hibah Pilkada - 22/04/2026
- JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif - 21/04/2026



