Presiden Prabowo Secepatnya Pecat Listyo Sigit dari Jabatan Kapolri

Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan menolak usulan Polri dibawah Kementerian dan tetap dibawah langsung Presiden.

KORANPELITA.CO – Pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di hadapan Komisi III DPR RI yang menyerukan penolakan keras terhadap kemungkinan penataan ulang kelembagaan Polri, bahkan dengan frasa “melawan sampai titik darah terakhir”, merupakan pernyataan yang sangat berbahaya bagi negara hukum dan demokrasi.

‎Hal tersebut yang dikatakan oleh Ketua Umun Paguyupan Pejuang & Purnawirawan TNI (P3-TNI) dan Aliansi Penjaga & Pencinta Bangsa (APP Bangsa), ‎Mayjen TNI Purn Deddy S Budiman, Bandung, Rabu (28/01/2026).

‎”Kami  APP BANGSA sebagai organisasi legal berbadan hukum menilai pernyataan tersebut bukan sekadar ekspresi pendapat pribadi Listyo Sigit sebagai Kapolri semata, melainkan sinyal insubordinasi institusional yang tidak dapat dibenarkan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia,” ungkapnya lagi.

BACA JUGA:  Silaturahmi Driver Ojol, Wakapolres Tangerang Kota Tekankan Keselamatan dan Ketertiban Berlalu Lintas

‎Dalam negara demokrasi ini, aparat bersenjata tunduk pada kekuasaan sipil. Kebijakan kelembagaan adalah domain politik konstitusional, bukan objek perlawanan apparat. Tidak ada satu pun pejabat penegak hukum yang berhak mengancam negara dengan kekuatan institusinya sendiri.

‎”Bahasa perlawanan sampai titik darah terakhir adalah bahasa ancaman, bukan bahasa pejabat sipil,” bebernya.

‎Ketika kalimat seperti itu keluar dari kepala institusi bersenjata, maka yang dipertaruhkan bukan hanya etika, tetapi keselamatan demokrasi itu sendiri.

‎”Kami menegaskan secara terbuka setiap upaya mengerahkan loyalitas institusi bersenjata untuk menolak kebijakan sipil yang sah adalah penyalahgunaan kewenangan jabatan dan pelanggaran prinsip supremasi sipil,” tandasnya.

‎Pernyataan Lystio Sigit sebagai Kapolri tersebut menciptakan preseden berbahaya; Kesatu, Aparat bersenjata merasa memiliki hak veto terhadap keputusan politik negara. Kedua, Kepolisian diposisikan seolah berada di atas Presiden dan konstitusi. Ketiga, Ancaman kekuatan menjadi alat tawar dalam perdebatan kebijakan publik.

BACA JUGA:  Pemkot Tangerang Gelar Job Fair Gandeng 24 Perusahaan Ternama, Tawarkan Ribuan Loker

‎Ini bukan sekadar soal struktur Polri, ini soal siapa yang berdaulat dalam republik ini. “Kami memperingatkan, demokrasi tidak selalu runtuh dengan senjata maupun tank di jalan, tetapi sering runtuh ketika ancaman aparat dibiarkan dinormalisasi,” pungkasnya.

‎Oleh karena itu kami Aliansi Penjaga dan Pencinta Bangsa dan Paguyupan Pejuang & Purnawirawan TNI menuntut agar:

‎1. Presiden Republik Indonesia segera mengambil sikap tegas untuk menegakkan supremasi sipil, memecat Kapolri secara tidak hormat, yang telah melakukan pembangkangan.

‎2. DPR RI khususnya Komisi 3 berhenti menjadi penonton/ juru sorak, dan harus menjalankan fungsi pengawasan secara nyata.

‎3. Polri menghentikan praktik retorika kekuasaan dan kembali tunduk sepenuhnya pada konstitusi, bukan pada ego institusi.

BACA JUGA:  JAM Pidum: Transformasi Hukum Menuntut Analisis Mendalam dari JPU Terhadap Tujuan Pemidanaan

‎Negara hukum tidak boleh ditundukkan oleh ancaman. Aparat bersenjata tidak pernah diberi mandat untuk “melawan” rakyat dan pemerintahnya sendiri. Jika hari ini ancaman dibiarkan, esok harinya bisa menjadi praktik. (red/*)