Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung diam-diam menggeledah dua tempat jasa penukaran mata uang asing (money changer) terkait dugaan korupsi dalam ekspor Crude Polm Oil (CPO) dengan memanipulasi isi pemberitahuan ekspor barang (PEB) sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit yang diekspor.
Penggeledahan untuk melacak atau menelusuri dugaan aliran dana hasil korupsi dalam kasus POME pada bulan Desember 2025 tersebut mengindikasikan Kejaksaan Agung nampaknya sudah mengetahui pihak-pihak yang diduga kuat terlibat.
Hanya saja Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Syarief Sulaeman Nahdi tidak mau membeberkan aliran dana tersebut mengalir dari pihak mana saja maupun dialirkan atau diterima pihak mana saja dengan alasan sudah masuk materi penyidikan.
“Memang ada aliran uang. Tapi dari mana dan ke mananya belum bisa kami buka. Karena itu materi penyidikan. Tapi terkait langsung dengan kasus POME yang sedang kita sidik,” tutur Syarief kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/01/2026).
Syarief mengungkapkan penggeledahan terhadap dua money changer yang kebetulan berada di dua pusat perbelanjaan yang berada di Jakarta tersebut dilakukan sekitar akhir bulan Desember 2025.
“Penggeledahan dilakukan dalam rangka kami mencari dugaan aliran-aliran dana ke satu atau dua orang melalui tempat penukaran mata uang asing,” katanya tanpa merinci lokasi dua money changer yang digeledah.
Dia menyebutkan dalam penggeledahan pihaknya hanya menyita sejumlah dokumen sebagai barang-bukti. “Karena yang kami cari adalah jejak-jejak transaksi dalam bentuk dokumen,” tutur mantan Kajari Jakarta Selatan ini.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung sudah mengusut kasus dugaan korupsi terkait POME sejak Oktober 2025 atau empat bulan lalu. Namun hingga kini belum juga menetapkan satu pun tersangkanya.
Meskipun melalui Tim penyidik sudah menggeledah sejumlah tempat termasuk kantor pusat Bea Cukai dan rumah pejabatnya untuk mencari alat bukti. Serta memeriksa lebih dari 40 saksi, baik dari Bea Cukai maupun pihak swasta.
Kerugian Negara Sangat Besar
Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah beberapa waktu lalu pernah mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus POME yang kini sedang diusut pihaknya sangatlah besar.
“Wah untuk nilai (kerugian negara) nya gede (sangat besar) itu. Cuma saya lupa. Jadi harus (tanya) ke Dirdik (Direktur Penyidikan),” tutur Febrie kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat (31/10/2025) kemarin.
Febrie menyebutkan untuk memperkuat pembuktian pihaknya melalui Tim penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk dari Bea dan Cukai. Selain menggeledah sejumlah tempat guna menemukan bukti-bukti yang terkait dengan kasus ekspor POME.
“Kalau saksi-saksi sih sudah banyak (diperiksa) dan memang beberapa tempat seperti kantor-kantor juga telah digeledah. Tapi nama kantor yang digeledah saya juga lupa,” ucapnya.
Hanya saja dia masih enggan memastikan siapakah yang akan dimintai pertanggung-jawaban secara pidana atau dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Semua masih dalam proses,” ujar Febrie.(yadi)
- Jadi Bapak Asuh PKBM, Kajati: Tidak Boleh Ada Anak di Kalbar Putus Sekolah - 22/04/2026
- Praperadilan Ketua Bawaslu Kandas, Kejari Pontianak Segera Tuntaskan Kasus Dana Hibah Pilkada - 22/04/2026
- JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif - 21/04/2026



