Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (DK) Jakarta pada hari ini memeriksa seorang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaran pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Tebo Indah (TI)
Saksi yang diperiksa kali ini yakni mantan Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso yang tiba di Kejati DK Jakarta sekitar pukul 10.15 WIB guna memenuhi panggilan dari Tim penyidik pidana khusus di bawah komando Aspidsus Nauli Rahim Siregar.
Rijani sendiri enggan berbicara banyak saat ditanya wartawan terkait dengan pemeriksaan dirinya pada hari ini oleh Kejati dan meminta untuk menunggu sampai selesai pemeriksaan
“Nanti saja ya kalau sudah selesai pemeriksaan. Karena kalau saya ngomong sekarang nanti energi saya habis,” kata Rijani kepada wartawan yang menemuinya di Kejati DK Jakarta, Senin (05/01/2026).
Rijani sebelumnya menepis kalau dirinya datang ke Kejati DK Jakarta untuk memenuhi panggilan dan diperiksa sebagai saksi. “Saya datang untuk silahturahmi,” ujarnya.
Sementara hingga kini pemeriksaan terhadap mantan Direktur Eksekutif LPEI tersebut belum selesai. Namun terkait kasus tersebut ada dua oknum pejabat LPEI dan satu dari PT TI yang telah dijadikan tersangka dan telah ditahan.
Kedua oknum dari LPEI yaitu tersangka DW selaku Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018 dan tersangka RW selalu Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI. Sedangkan satu tersangka lagi yakni LR selaku Direktur PT TI.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DK Jakarta sejak 22 Oktober 2025 karena diduga korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional kepada PT TI.
Modusnya para tersangka diduga memanipulasi kondisi keuangan dan appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk meloloskan kredit yang diajukan PT TI kepada LPEI.
Padahal jumlah aset PT TI tidak dapat menutupi nilai pinjaman yang diajukan. Selain dari hasil kajian analisis pinjaman terhadap PT TI juga menunjukkan perusahaan tersebut berpotensi revolt atau gagal bayar.
Akibat perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 919 miliar. Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 551 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.(yadi)
- Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit - 29/04/2026
- Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum - 29/04/2026
- Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target - 29/04/2026



