Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) kembali akan lelang kapal tanker berbendera Iran MT Arman 114 berikut dengan muatannya yang merupakan barang rampasan negara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batatm atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Lelang untuk kedua kalinya setelah yang pertama tidak ada peminatnya, akan dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Jumat (30/01/2026) pekan depan.
“Sebelum lelang akan dilakukan Aanwijzing atau penjelasan lelang lebih dulu pada hari Kamis dan Jumat tanggal 22-23 Januari 2026 bertempat di kantor Kejari Batam,” tutur tuKapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Kamis (22/01/2026).
Anang menegaskan bagi para peserta lelang yang tidak mengikuti Aanwijzing dianggap menerima dan menyetujui hasil aanwijzing sesuai kondisi objek lelang apa adanya baik secara kondisi, kualitas dan kuantitas.
Adapun, kata Anang, persyaratan menjadi peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi di website https://lelang.go.id.dan memenuhi syarat khusus memedomani Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
“Yaitu badan usaha yang punya izin usaha pengolahan minyak bumi atau izin usaha niaga minyak bumi,” ucapnya seraya menyebutkan dokumen syarat lelang wajib diunggah ke website www.lelang.go.id dan fisik dokumen harus dikirim ke Kejari Batam selambat-lambatnya sudah diunggah dan diterima pada 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.
Dia menuturkan total nilai limit objek lelang berupa kapal berikut muatan Light Crude Oil volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel senilai Rp1.174.503.193.400 (Rp1,1 triliun lebih) dengan uang jaminan lelang senilai Rp118.000.000.000 (Rp118 miliar lebih).
“Kapal yang dibuat di Korea Selatan dengan tahun pembuatan 1997 saat ini berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepri,” ujarnya.
Dia menambahkan lelang yang akan dilaksanakan pada 30 Januari 2026 untuk batas akhir penawaran hingga pukul 10.00 WIB waktu server dan dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id.(yadi)
- Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit - 29/04/2026
- Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum - 29/04/2026
- Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target - 29/04/2026



