Kejaksaan Sita Eksekusi Aset Direktur PT MJL yang Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp14 M

Pontianak, Koranpelita.co – Guna memulihkan keuangan negara dalam kasus korupsi BNI Cabang Pontianak, Tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Pontianak didukung Tim  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyita sejumlah aset Direktur PT Mulia Jaya Land (MJL) terpidana Wendy alias Asia, Senin (01/12/2025).

Sita eksekusi dilakukan merujuk putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap dengan amar putusannya terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar terkait korupsi pengajuan fasilitas kredit modal kerja (KMK)

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Emilwan Ridwan mengatakan sita eksekusi terhadap aset terpidana berupa empat tanah berikut bangunan di atasnya di empat lokasi terpisah adalah sebagai bagian pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti dari terpidana.

BACA JUGA:  Ajang Pembinaan Atlet E-Sport, Turnamen Free Fire Kapolres Cup Demak 2026 Diserbu Ribuan Pelajar

“Selain komitmen dari Kejati Kalbar dalam menindaklanjuti setiap putusan pengadilan. Khususnya dalam upaya mengoptimalkan pemulihan aset dalam kasus korupsi,” tutur Emilwan saat dihubungi Koranpelita.co, Selasa (02/12/2025).

Dia menyebutkan sita eksekusi tersebut juga sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan dalam memastikan terpenuhinya hak negara. “Karena setiap kerugian negara harus dipulihkan, dan kami akan terus melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan kewajiban uang pengganti dapat direalisasikan,” ujarnya.

Sementara itu Kajari Pontianak Agus Eko Purnomo menambahkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejati Kalbar guna mempercepat proses eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut.

“Kolaborasi kami dengan Kejati Kalbar merupakan bagian dari upaya bersama mendukung penegakan hukum yang efektif dan pemulihan kerugian negara secara maksimal,” ucap mantan Aspidsus Kejati Bali ini.

BACA JUGA:  May Day 2026 di Demak Berjalan Damai dan Meriah, Buruh Sampaikan Enam Tuntutan

Adapun perbuatan korupsi terpidana Wendy terkait pengajuan fasilitas KMK kepada BNI Cabang Pontianak dilakukan secara bersama-sama dengan Akur Prihartanto, Sumardi, Andar Sujatmoko, dan Dimar Rimbawana (dilakukan penuntutan terpisah) antara tahun 2016 sampai 2019.

Akibat perbuatannya itu terpidana Wendy selain dihukum Mahkamah Agung delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan. Juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar lebih subsidair empat tahun penjara.

Putusan Mahkamah Agung sekalibus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Pontianak yang melepaskan Wendy dari dakwaan dan tuntutan jaksa dengan pertimbangan perbuatan Wendy terbukti tapi bukan merupakan tindak pidana atau onslag.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Diguyur Hujan Deras, Semarang Night Carnival 2026 Dibatalkan Peserta dan Warga Kecewa