Tangerang,koranpelita.co – Sekelompok orang mengatasnamakan Solidaritas Mahasiswa Demokrasi (SOMASI) menggelar aksi demonstrasi di depan Menara Matahari, Lippo Village, Karawaci Tangerang, menyampaikan keprihatinan atas munculnya konflik agraria yang dialami mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla di Makassar.
Aksi demo tersebut berlangsung ,Jumat (5/12/2025) memicu tanggapan dari Direksi PT Gowa Makasar Tourism Develoment ( GMTD) Tbk menyebut, perseroan menilai aksi tersebut keliru, tidak tepat, serta tidak sejalan dengan nilai perdamaian, harmoni, dan penghormatan hukum. Konflik agraria telah diselesaikan melalui proses hukum.
“Membawa isu tersebut ke ruang publik melalui demonstrasi jalanan tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban,” tandasnya.
Perkara lahan seluas 16,3 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, telah memiliki legitimasi hukum yang kuat. Empat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap semuanya menetapkan GMTD sebagai pemilik sah, yakni putusan PN Makassar (2002), PT Makassar (2002), Mahkamah Agung (2005), serta Peninjauan Kembali (2007).
Selain itu, Pengadilan Negeri Makassar pada 3 November 2025 juga telah melakukan eksekusi pengosongan yang menetapkan lokasi, batas, serta penguasaan sah lahan tersebut. Legalitas kepemilikan diperkuat oleh rangkaian sertifikat resmi BPN serta PKKPR dari Kementerian Investasi/BKPM pada 15 Oktober 2025.
“Tekanan jalanan tidak dapat menggantikan proses hukum, karena kepemilikan atas lahan tersebut legal tidak dapat digugurkan oleh keributan, opini, ataupun tekanan publik,” ucapnya.
Dalam aksi demo tidak menunjukan satu dokumen pun dasar kepemilikan maupun dasar hukum pembebasan tanah di kawasan mandat Tanjung Bunga. Demo justru berpotensi menyesatkan publik dan mengalihkan perhatian dari fakta hukum.
Komitmen GMTD tetap berjalan dalam koridor hukum, bekerja sama dengan aparat, serta menjaga ketertiban dan transparansi, dan menyerukan seluruh pihak agar menghormati lembaga hukum Indonesia dan tidak memindahkan persoalan dari jalur yudisial ke jalanan. Sebab yang menentukan hak adalah fakta hukum, bukan demonstrasi.
Aksi demo berlangsung disalah satu kantor pemegang saham . Sebagai perusahaan publik yang telah tercatat lebih dari 30 tahun di Bursa Efek Indonesia, GMTD memiliki kepemilikan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah (Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa) dan masyarakat.
“Meski aksi demonstrasi tersebut tidak berdasar, GMTD menyatakan tetap terbuka untuk dialog yang dilakukan secara tertib, hormat, dan sesuai prosedur hukum,” ungkap Direksi GMTD) dalam rilisnya yang diterima koranpelita.co . (*/sul).



