Diduga Terima Uang Perkara Baznas, Kejagung Giliran Tahan Mantan Kajari Enrekang

Jakarta, Koranpelita.co – Belum juga tuntas kasus tiga oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten dan tiga oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara yang telah dijadikan tersangka dan ditahan karena diduga melakukan pemerasan.

Sudah muncul lagi kasus satu oknum jaksa yang kali ini diduga menerima uang sebesar Rp840 juta dalam kaitan perkara dugaan korupsi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan yang sedang disidik Kejati Sulawesi Selatan.

Oknum tersebut yaitu P mantan Kajari Enrekang dan kini menjabat Kajari Bangka Tengah yang akhirnya giliran dijadikan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung yang mengusut kasusnya di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak Senin (22/12/2025) .

BACA JUGA:  PWI Pusat Bahas Ketimpangan Informasi Adat

“Adapun penetapan P sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh Kejagung melalui Tim penyidik pidana khusus,” tutur tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Selasa (23/12/2025).

Selanjutnya, kata Anang, untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka yang telah diberhentikan dari jabatan sebagai Kajari Bangka Tengah, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung terhitung sejak 22 Desember 2025.

Dia mengakui dalam kasus tersebut Kejagung juga telah menetapkan satu orang sebagai tersangkanya yaitu SL seorang perempuan. “Tapi terhadap SL tidak ditahan karena yang bersangkutan ditahan dalam kasus lain,” ujarnya seraya menyeb

Diketahui kasus lain dari tersangka SL selaku ASN Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis di Kejari Enrekang masih beririsan. Yaitu terkait dugaan korupsi uang Baznas Enrekang periode 2021-2024 yang dilakukan sejumlah oknum pengurusnya dan kini sedang diusut Kejati Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:  PWI Pusat Bahas Ketimpangan Informasi Adat

Dalam kasus tersebut Kejati Sulsel telah menetapkan tersangkanya. Antara lain S (Ketua Baznas Enrekang periode Maret-Juni 2021), B (Komisioner Baznas Enrekang periode 2021-2024), KL Komisioner Baznas Enrekang periode 2021-2024) dan HK (Komisioner Baznas Enrekang periode 2021-2024).

Sementara SL seperti disampaikan Kajati Sulawesi Selatan Didik Farkhan di Kejati Sulsel pada Selasa (02/2/2025) dijadikan sebagai tersangka karena tidak menyetorkan seluruh uang hasil pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya ke rekening penyimpanan lain (RPL) Kejaksaan.

Adapun, kata Didik, uang yang disetorkan tersangka SL ke RPL Kejaksaan hanya sebesar Rp1.115.000.000 atau Rp1 miliar lebih. “Sedangkan sebesar Rp840 juta tidak disetorkan ke RPL,” katanya seraya menyebutkan untuk dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus Baznas Enrekang total sebesar Rp16,6 miliar.(yadi)

BACA JUGA:  PWI Pusat Bahas Ketimpangan Informasi Adat