Proyek Jalan TPI Muarareja Molor, Warga Keluhkan Material Berserakan

Lokasi proyek peningkatan Jalan TPI Muarareja di Kota Tegal, Jateng, Kamis (6/11).

KORANPELITA.CO – Proyek peningkatan Jalan TPI Muarareja di Kota Tegal yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang (DPUPR) menuai sorotan. Selain keterlambatan (molor), material proyek yang berserakan juga membahayakan warga.

Proyek senilai Rp 835.025.220,- yang didanai dari APBD II Kota Tegal tahun 2025 ini seharusnya rampung pada 27 Oktober 2025, sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 02/SP/Rekon.Jln/Paket-02/APBD-II/VIII/2025. Namun, pantauan di lokasi pada Kamis (6/11/2025) menunjukkan proyek yang dikerjakan oleh CV. ANILO WIJOYO ini belum selesai.

Seorang warga Muarareja, Aji mengungkapkan kekecewaannya. “Besi-besi untuk pengecoran sudah terpasang lebih dari dua minggu tanpa ada kejelasan kapan akan dicor. Kondisi ini sangat berantakan dan membahayakan warga,” ujarnya.

BACA JUGA:  Sitaskin Perkuat Sinergi Percepatan Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Tangerang

Ia menambahkan, bahwa material yang tidak tertata rapi menyebabkan anak-anak terjatuh dan menimbulkan kebisingan di malam hari.

Warga bahkan terpaksa menyingkirkan material besi yang dianggap membahayakan.

“Kami sudah berupaya menyingkirkan besi-besi yang berantakan, namun yang sudah terpasang di coran tidak bisa kami lepas,” jelas Aji.

Kepala Bidang Binamarga DPUPR Kota Tegal, Budi Setia, mengatakan pekerjaan sempat terhenti sekitar dua minggu.

“Pihak rekanan telah berjanji untuk melanjutkan pekerjaan pada hari Selasa pekan depan. Kami juga sudah menginstruksikan kepada rekanan untuk segera menyingkirkan material besi yang berserakan,” terangnya.

Budi juga mengakui kesulitan menghubungi pihak kontraktor. “Selama ini, pihak rekanan sulit sekali dihubungi. Kami menduga mereka merasa khawatir karena pekerjaan ini mengalami kendala,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Diduga Ada Pungutan Liar dari Anggota PGRI Kab. Cirebon, Jumlahnya Ratusan Juta per Bulan

Sementara, Plt. Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi teknis terkait keterlambatan proyek ini.

“Jika keterlambatan tersebut tidak dapat diterima secara teknis, maka pihak kontraktor akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Heru menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya mencari solusi terbaik agar proyek ini dapat segera diselesaikan.

“Semangat kami adalah mencari solusi atas kendala yang dihadapi,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak rekanan belum dapat dikonfirmasi. DPUPR Kota Tegal diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas agar proyek ini berjalan lancar dan tidak merugikan masyarakat.(her)

Redaktur 1
Latest posts by Redaktur 1 (see all)
BACA JUGA:  Pemprov Banten dan Kejati Banten Kolaborasi, Perkuat Pencegahan Hukum Percepatan KMP