Pemkab Bekasi Fokus Benahi Data ASN Lewat Rekonsiliasi Semester II Tahun 2025

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi terus memperkuat tata kelola kepegawaian berbasis data yang akurat dan terintegrasi. 

Bekasi, Koranpelita.co – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi terus memperkuat tata kelola kepegawaian berbasis data yang akurat dan terintegrasi. Melalui kegiatan Rekonsiliasi Data Pegawai Semester II Tahun 2025, BKPSDM mencatat sebanyak 341 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi masih perlu perbaikan data dengan sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kegiatan yang digelar secara hybrid di Gedung Graha Pariwisata, Sertajaya, Cikarang Timur, Senin (10/11/2025), dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Data BKPSDM, Vera Aryani, yang mewakili Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin.

Vera dalam sambutannya menyampaikan pentingnya validitas data ASN sebagai fondasi utama manajemen kepegawaian yang profesional dan transparan.

BACA JUGA:  TP PKK Kecamatan Cikarang Barat Ikuti Lomba Memasak Menu Bergizi Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Metro Bekasi

Vera menjelaskan bahwa data kepegawaian yang akurat merupakan syarat mutlak dalam berbagai proses administrasi, mulai dari kenaikan pangkat, mutasi, pensiun, hingga perencanaan kebutuhan dan pengembangan kompetensi ASN. Ia menegaskan bahwa ketidaksesuaian data sekecil apa pun dapat menimbulkan dampak besar terhadap pemenuhan hak-hak kepegawaian dan kelancaran pelayanan administrasi.

“Disparitas sekecil apa pun dapat berdampak besar terhadap pemenuhan hak kepegawaian individu dan menghambat pelayanan administrasi kepegawaian secara keseluruhan. Karena itu, kami minta Bapak Ibu di seluruh perangkat daerah untuk terus memperbarui data secara berkala dan berkoordinasi aktif dengan BKPSDM,” ujar Vera dalam sambutannya.

Ia juga menekankan bahwa koordinasi tidak selalu harus dilakukan secara tatap muka. Pengelola kepegawaian dapat menghubungi BKPSDM melalui pesan atau telepon apabila menghadapi kendala dalam proses pembaruan data. Hal ini, kata Vera, untuk mempercepat penanganan dan menghindari penumpukan persoalan administrasi kepegawaian. (Hrs).

BACA JUGA:  Gubernur Banten Komitmen Perkuat Integritas ASN Pemprov Banten