KORANPELITA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan (fraud) pemberian kredit pada salah satu Bank BUMN di Kota Tegal.
Penahanan dilakukan setelah ekspose/jumpa pers yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal, I Wayan Eka Miartha, S.H., M.H., di Kantor Kejari Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (3/11/2025).
Kedua tersangka adalah N.F., yang merupakan pejabat pemroses kredit, dan A.Z., selaku debitur. Keduanya diduga berkolaborasi dalam pengajuan kredit dengan menggunakan dokumen palsu, termasuk KTP, Kartu Keluarga, SK Pengangkatan Pegawai, Slip Gaji, dan Surat Rekomendasi Atasan.
“Tersangka N.F. diduga tidak melakukan analisis kelayakan kredit sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga kredit fiktif tersebut dapat disetujui dan dicairkan,” ujar I Wayan Eka Miartha dalam ekspose tersebut.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp500.000.000,00, dan kredit tersebut dinyatakan macet. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai tindak lanjut, kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Tegal. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.
Selain Kajari, ekspose/jumpa pers ini juga dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Yendri Aidil Fiftha, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Tegar Mawang Dhita, S.H., M.H., Kepala Seksi Pidana Umum Gigih Juang Dhita, S.H., M.H., serta Kepala Seksi PABB Baladhika Surengpati, S.H., M.H. (her)



